Sanksi PSBB
Satpol PP DKI Jakarta Segel Karaoke di Sawah Besar karena Nekad Beroperasi saat PSBB
Satpol PP DKI Jakarta kembali melakukan razia pada sejumlah tempat hiburan, Sabtu (6/2/2021) malam. Kegiatan itu dilakukan untuk memantau PSBB.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam upaya menegakan kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat.
Dari hasil patroli itu, satu unit usaha Karaoke di Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat, disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, akibat telah beroperasi selama PSBB.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selalu melakukan patroli dan pemantauan terkait kepatuhan protokol kesehatan, hanya saja masih banyak pihak yang membandel.
"Ya kita segel satu unit usaha Karaoke di Sawah Besar karena beroperasi di PSBB ini," kata Bernard dikonfirmasi, Minggu (7/2/2021).
Dikatakan Bernard, pihaknya mendapati tempat karaoke Masterpeace itu ketika melakukan patroli rutin, saat itu dirinya melihat banyak kendaraan yang tengah terparkir di depan lokasi Karaoke itu.
Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan ternyata usaha Karaoke itu beroperasi. Selanjutnya ia pun juga memeriksa semua room, dan didapati puluhan pengunjung yang sedang berkaraoke.
"Langsung kita bubarkan mereka. Kita berikan teguran sekaligus sanksi. Karena Karaoke ini belum boleh beroperasi di masa PSBB," katanya.
Dikatakan Bernard, tim gabungan pemburu Covid-19 juga melakukan tes antigen kepada 57 orang pengunjung yang terjaring saat itu, memastikan tidak ada yang terpapar covid-19.
"Langsung kita tes antigen ke 57 orang pengunjung dimana 1 orang ditemukan reaktif dan langsung di bawa ke Wisma Atlet," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).