Artis Tersangkut Narkoba
Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Kasus Narkoba, Polisi: Positif Amphetamine
Ridho Rhoma yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma dikabarkan kembali ditangkap polisi.
Pedangdut yang bernama asli Muhammad Ridho tersebut ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore.
Apa saja barang bukti narkoba yang diamankan polisi, Yusri Yunus belum menjelaskan rinci, termasuk lokasi dan waktu penangkapannya.
"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.
• Ridho Rhoma Senang Setelah Bebas Bersyarat, Begini Pesan Penting Rhoma Irama
• VIDEO Raja Dangdut Rhoma Irama Luncurkan Box Set Tanda 50 Tahun Berkarya di Blantika Musik
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 2018.
Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.
Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.
Saat itu Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.