Breaking News:

Istri Bakar Suami

Istri Pembakar Suami di Ciputat Menceritakan Awal Mula Kejadian, Berikut Kronologinya

KR (54), yang membakar suaminya, Samsudin (47), di kamar rumah di kawasan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel, cerita blak-blakan.

Editor: Valentino Verry
Tribun Jakarta
KR (54) tersangka kasus istri bakar suami di Ciputat, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Sabtu (6/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - KR (54), yang membakar suaminya, Samsudin (47), di kamar rumah Jalan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangsel, cerita blak-blakan.

Kepada polisi di Polres Tangsel, KR mengaku sakit hati. Dia sering bertengkar dengan Samsudin, namun suaminya itu kerap menganiaya.

Terkait keterangan tetangga yang menyebut KR menderita depresi, masih didalami polisi. KR yang sempat diwawancara, mengaku dendam terhadap suaminya itu, terutama dalam hal merawat dua anaknya.

"Enggak boleh ngatur-ngatur anak," ujar KR, Sabtu (6/2/2021) di Mapolres Tangsel.

Hal itu yang menjadi alasan KR berbuat kejam pada suaminya.

"Ya memang sering cekcok, dan berdasarkan keterangan tersangka, dari tersangka teman-teman juga sudah melihat langsung bahwa yang bersangkutan tidak boleh ngatur-ngatur atau memberikan aturan terhadap anak meraka," ucap Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin. 

Menurut Iman, KR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, kampung halamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan KR sebagai tersangka.

Didapatkannya bukti botol dan teko yang digunakan untuk menyiram bensin, semakin menguatkan dugaan aksi KR.

"Penyidik sudah menunjuk alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan penyidik. Saat ini status adalah istri dari korban," ujarnya.

KR dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pasal 187 ayat 2 KUHPidana tentang pembakaran dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan tentang, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Detik-detik Pembakaran. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan bukti serta pengakuan sejumlah saksi.

Angga menyebut KR sudah mempersiapkan aksinya dengan membeli bensin seharga Rp 10 ribu di warung kelontong sebelum Samsudin pulang.

"Kejadian, yang bersangkutan membeli bensin di warung dekat rumahnya seharga Rp 10 ribu. Kemudian dimasukkan ke dalam botol Aqua ini, setelah itu, setelah si korban pulang, kurang lebih pukul 12.30 WIB dini hari tanggal 4 (Februari 2021)," ujar Angga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved