MA Kabulkan PK, Anas Urbaningrum Bebas Tahun Depan
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
KPK mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum. MA mengabulkan PK Anas dan memotong hukuman yang semula 14 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Anas melanjutkan, dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.
"Saya tidak ingin apa-apa. Sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya dijaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili."
"Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, bahkan pakai logika lah kira-kira," tuturnya. (Ilham Rian Pratama)