Virus corona
Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Penyebaran Berita Bohong Terkait Covid-19
Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait dengan Covid-19 sepanjang tahun 2020.
Wartakotalive.com, Jakarta - Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait dengan Covid-19 sepanjang tahun 2020.
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks itu ada 352 kasus yang kita tangani," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam diskusi daring, Jumat (5/2/2021).
Seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah dikenakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 1 perihal penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan itu tentunya ada ancaman pidananya. Ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar diproses oleh siber polri," kata Argo.
Selain itu, kata Argo, ada pelaku yang dijerat UU KUHP terkait penyebaran berita bohong. Dalam beleid pasal tersebut, ancaman hukumannya dimulai dari 2 tahun hingga 10 tahun penjara.
"UU KUHP pasal 14 ayat 1, barang siapa menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun dan ayat 2 nya barang siapa yang menyiarkan berita keonaran di kalangan rakyat dipenjara 3 tahun. Pasal 15 barang siapa menyiarkan tidak pasti atau tidak lengkap dapat membuat keonaran ancamannya 2 tahun," ujar Argo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepanjang 2020, Polri Tangani 352 Kasus Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19
Tidak Terbendung, Kasus Covid-19 di Jakarta Barat Kian Tinggi, Capai 428 Orang per Hari |
![]() |
---|
Untuk Inspirasi Generasi Muda, Blibli Gandeng Park Seo Joon sebagai International Brand Ambassador |
![]() |
---|
VIDEO Rey Utami Bersyukur Pablo Benua Pulang, Yakin Semua Akan Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
VIDEO Ribuan Warga Tambora Kembali Terima Bantuan Sosial Tunai |
![]() |
---|
Kepala BNPT Boy Rafli: 1.250 WNI Ikut Kegiatan Terorisme di Suriah dan Irak, Sebagian Sudah Mati |
![]() |
---|