Disebut WNA AS, Orient Riwu Kore, Bupati Sabu Raiju Terpilih Pernah Tercatat KTP Tanjung Priok
Ternyata Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua itu pernah tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pilkada 2020, membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.
Di mana Orient Patriot Riwu Kore telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020, namun baru diketahui bahwa tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.
Kemendagri pun menejelaskan riwayat kependudukan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua tersebut.
Di mana ternyata Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua itu pernah tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454.
"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan Arif, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Lalu pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el (elektronik).
Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.
"Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096," jelasnya.
Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang .
Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore, kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.
Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.
Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013