FPI Bubar

Libatkan Densus 88 dan PPATK, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Pidana Aktivitas Rekening FPI

Libatkan Densus 88 dan PPATK, Bareskrim Polri Gelar Perkara Dugaan Pidana Aktivitas Rekening FPI. BErikut Selengkapnya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Bareskrim Polri bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan melawan hukum atas aktivitas 92 rekening yang dianggap terkait dan milik Front Pembela Islam (FPI), Selasa (2/2/2021).

Gelar perkara juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dalam gelar kasus tersebut kepolisian ingin mencari tahu segala kemungkinan dugaan melawan hukum atas transaksi dari 92 rekening tersebut.

"Tentunya hasil analisis PPATK akan menjadi masukan Bareskrim untuk menindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana dalam aliran dana organisasi FPI," kata Rusdi, Selasa (2/2/2021).

Ia menerangkan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88, dengan alasan mendalami segala kemungkinan yang terjadi termasuk dugaan keterlibatan dana untuk aksi teror.

"Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," kata Rusdi.

Baca juga: Berkas Kasus Video Mesum Gisel Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Akui Belum Lakukan Olah TKP

Untuk diketahui, Densus 88 merupakan satuan khusus Polri yang dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme.

Menurut Rusdi gelar perkara ini adalah upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum itu.

"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” kata Rusdi.

“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya.

Baca juga: Wujudkan Pemerintahan Melayani dan Bersih, Polres Jakpus Deklarasi Zona Integritas Bebas Korupsi

Rusdi menuturkan pihaknya tidak bisa menyampaikan proses gelar perkara, karena hal tersebut adalah hal tehnis yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, salah satu rekening yang diblokir PPATK adalah rekening atas nama mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Munarman mengaku rekeningnya di blokir oleh pihak Bank BNI, pada 4 Januari 2021 atas permintaan PPATK. Dan surat pemberitahuan pemblokiran dari bank diterima, pada 5 Januari 2021 lalu.

Dikatakan, uang yang ada didalam rekeningnya tersebut untuk biaya Ibu-nya yang sedang sakit dari patungan saudara-saudaranya. Ibu-nya sakit sejak dua tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved