Penembakan Laskar FPI
Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Laskar FPI Pertanyakan Surat Penangkapan, Polisi Jawab Begini
Kuasa hukum pemohon menanyakan tentang surat perintah penangkapan dari polisi kepada para laskar FPI itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa (2/2/2021).
Adapun agenda sidang praperadilan keduanya pembacaan tanggapan dari Termohon atau polisi.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon menanyakan tentang surat perintah penangkapan dari polisi kepada para laskar FPI itu.
Namun, polisi bilang bahwa yang terjadi saat itu bukanlah penangkapan, melainkan penindakan terhadap tindakan pidana yang dilakukan enam laskar FPI.
Baca juga: Kader Demokrat di Jakarta Siap Hadapi Upaya Penjegalan, Dukung Penuh AHY Sampai Tetes Darah Terakhir
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah mengatakan, saat terlibat pengejaran, polisi mendapati para laskar itu berbuat pidana hingga polisi dengan spontan melakukan penindakan.
"Intinya ini (praperadilan) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kita tidak melakukan penangkapan, tapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kita menemukan, tertangkap tangan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Jawaban dan keterangan dari pihak kepolisian tidak membuat kubu pemohon puas.
Baca juga: Terkuak dalam Persidangan, Ternyata Gus Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho pun menyoroti tentang kronologi yang tidak dijelaskan secara detail, semisal di mana persisnya terjadi aksi tembak yang disebutkan pihak keolisian itu.
Kalau pun adu tembak itu terjadi seperti di KM51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar berhenti di lokasi itu.
"Nah ini kan harusnya jelas di mana ditembaknya, tapi apapun itu dia mengakui bahwa tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa itu tak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Juru Bicara OPM Dirampok Sesama Orang Papua saat Berada di Pasifik, Uang Ratusan Juta Lenyap
Baca juga: Mahfud MD Kaget Namanya Terseret Rencana Penggulingan Ketum Demokrat AHY, Bantah Ikut Terlibat
Kurniawan Adi Nugroho menhyebutkan, polisi diduga telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu di bawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.
"Anggaplah lokasi penangkapannya di Km 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apapun ceritanya, nah ternyata itu tak dilakukan dan itu diakui," tuturnya.
Adapun tentang penangkapan Laskar FPI khususnya Khadavi, tambahnya, sampai saat ini pihak keluarga Khadavi tak menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya dari kepolisian.
Baca juga: Sempat Bikin Heboh karena Lepas Jilbab, Rachel Vennya Bikin Gempar Setelah Gugat Cerai Niko Al Hakim
Baca juga: Akhmad Sahal Ditatar Alissa Wahid saat Berdebat Apakah Abu Janda Representasi NU Atau Bukan
Maka itu, pengacara pun menyebutkan, kalau penangkapan Khadavi itu tidaklah sah.
"Selama ini (Polisi) beralasan itu ditembak karena merebut senjata di Km51-200, tapi saksi mata mengatakan tak ada perubahan mobil, apakah berhenti atau goyang atau apapun lah pada km51-200," katanya.
Sidang lanjutan kasus ini bakal digelar lagi pada Rabu, 3 Februari 2021 esok dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari Pemohon atau Pengacara keluarga Khadavi.