Berita Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris Tangkap Tangan Pusat Perbelanjaan, Restoran Jual Minuman Beralkohol
Wali Kota Depok Mohammad Idris tangkap tangan pusat perbelanjaan dan restoran jual minuman beralkohol.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, tangkap tangan pusat perbelanjaan dan restoran jual minuman beralkohol.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukam inspeksi mendadak (sidak) penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sidak dilakukan disejumlah tempat rawan kerumunan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Idris didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf. Agus Isrok Mikroj, dan Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Idris mengatakan, kegiatan sidak tersebut rutin dilakukan dalam rangka pengawasan sebagai langkah dari menekan penyebaran Covid-19.
“Selain juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (protkes),” papar Idris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2021).
Menurut Idris, dari sidak tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menjalankan pemberlakuan PPKM, yakni dengan melakoni pembatasan kapasitas pengunjung serta jam operasional dunia usaha termasuk diantaranya pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Lagi Ramai Jagal Kucing, Ternyata Warga Depok Kehilangan Kucing, Usianya Baru 4 Bulan
Sementara itu, Lienda mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya memberikan sanksi bagi masyarakat maupun pemilik usaha yang melanggar.
Ada beberapa jenis sanksi yang akan diberikan. Mulai dari sanksi teguran, surat peringatan maupun sanksi denda.
“Diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran yang dilakukan,” paparnya.
Dalam sidak ini Pemkot Depok dan Forkopimda melakukan pengawasan PPKM di pusat perbelanjaan dan sejumlah restoran di kawasan Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok.
Hasil dari sidak tersebut, tim berhasil menyita 113 minuman beralkohol (minol) dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Tugas Sebagai Wakil Wali Kota Depok Berakhir, Ini Kegiatan Pradi Supriatna Sebagai Warga Sipil Biasa |
![]() |
---|
Pascabanjir di Depok, Bantuan dan Penanganan Korban Banjir Terus Dilakukan Lurah Mekarsari |
![]() |
---|
Pemkot Depok Tangani Banjir Mekarsari Cimanggis dengan Memasang Karung Pasir di Kali Cipinang |
![]() |
---|
JPU Tuntut 11 Tahun, Majelis Hakim PN Depok Vonis Terdakwa Sabu 35,85 Gram Sembilan Tahun Penjara |
![]() |
---|
DPRD Kota Depok Naikkan Insentif dan Tetapkan Masa Jabatan RT, RW, LPM 5 Tahun dan Hanya 2 Periode |
![]() |
---|