Kasus Rizieq Shihab
Sidang Praperadilan Penembakan 6 Anggota FPI, Kuasa Hukum Singgung Peraturan Kapolri
Khadavi adalah anggota FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Desember 2020.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga Suci Khadavi Putra, Senin (1/2/2021).
Khadavi adalah anggota FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Desember 2020.
Gugatan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020 itu berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB itu hanya dihadiri dua termohon, yakni Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya.
Sementara, termohon dari pihak Komnas HAM kembali absen dalam sidang kedua kali ini.
Surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi pun dianggap dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel.
Baca juga: Epidemiolog Bilang Virus Nipah Berpotensi Besar Jadi Pandemi, Setengah Penduduk Wilayah Bisa Habis
Rudy Marjono selaku kuasa hukum keluarga Khadavi menyebut, gugatan ini dilakukan agar investigasi dari Komnas HAM tetap ditindaklanjuti.
"Jadi kalau menurut Komnas HAM dianggap relevan dengan perkara ini, selanjutnya bagaimana harus secara hukum," kata Rudy di PN Jaksel, Senin (1/2/2021).
Menurut Rudy, gugatan juga diajukan untuk mendalilkan penangkapan terhadap Khadavi tidak sah.
Baca juga: KPK Minta Kuasa Hukum Nurhadi Jangan Giring Opini Keliru Soal Insiden Pemukulan Petugas Rutan
"Sehingga ketika penangkapan tidak sah, maka kami memohon pengadilan merehabilitasi nama baik korban," paparnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/2/2021) besok, dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas gugatan keluarga Khadavi.
Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Cuitan Abu Janda Bikin Gaduh, Yenny Wahid: NU Diajari untuk Mengayomi, Tidak Membuat Keresahan
Tim kuasa hukum menjelaskan sejumlah poin dalam sidang gugatan praperadilan.
Termohon dalam hal ini adalah Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Komnas HAM.
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|