Selain Razia Warga Tak Pakai Masker, Satgas Covid Juga Tertibkan PKL Penyebab Munculnya Kerumunan
“Bersama Satgas Covid-19 tingkat RT/RW di Perumahan Sudirman Indah kami terjun langsung gerebek masker kepada pengguna jalan
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA --- Masih banyakya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya menggunakan masker membuat pihak Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menggelar Grebek Masker.
Salah satu lokasi yang dijadikan sasaran razia yakni di Jalan Utama Perumahan Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (1/2/2021).
Dalam gerebek masker ini, Lurah Tigaraksa, Rama Winata terjun langsung bersama Babinsa Kelurahan Tigaraksa, Satgas Covid-19 tingkat RT/RW 06 Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa, Satgas RT/RW 12 Desa Pasir Nangka dan anggota Linmas Kelurahan Tigaraksa.
“Bersama Satgas Covid-19 tingkat RT/RW di Perumahan Sudirman Indah kami terjun langsung gerebek masker kepada pengguna jalan dan warga yang tidak menggunakan masker,” ujar Rama, Senin (1/2/2021).
Ia melanjutkan, titik gerebek masker difokuskan di pintu gerbang Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa dan di bundaran dekat Kampus Tangerang Raya, Jalan Utama Perumahan Sudirman Indah.
Rama menjelaskan tujuan dari gerebek masker ini untuk menyosialisasikan kepada warga agar perhatikan peraturan kesehatan Covid-19. Terutama 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindar kerumunan.
“Hasil dari gerebek masker ini masih banyak warga dan penggunaan jalan yang tidak menggunakan masker. Kami berharap agar warga benar-benar perhatikan protokol kesehatan mengingat di wilayah Perumahan Sudirman Indah Tigaraksa masih ada warga yang positif Covid-19,” ucapnya.
“Warga yang tidak menggunakan masker, diberikan hukuman pushup 10 kali. Hukuman ini sebagai efek jera bila keluar rumah harus menggunakan masker,” sambung Rama.
Selain itu, menurut Rama Winata yang pernah bertugas di Kecamatan Cisoka ini juga menyampaikan selain gerebek masker, pihaknya juga melakukan lanjutan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Kami monitoring kembali ternyata pedagang masih ada yang berjualan sekitar 40 persen, tentu ini menjadi bahan evaluasi kami dan Satgas tingkat RT/RW,” katanya.
Sesuai surat edaran Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, berkerumun tidak diperkenankan di masa pandemi Covid-19.
“Karena itu kami terus melakukan sosialisasi kepada warga di Kelurahan Tigaraksa, baik yang ada di perumahan dan wilayah perkampungan,” ungkap Rama.
Sementara itu, Ketua RW 06 Perum Sudirman Indah Kelurahan Tigaraksa Abdul Munir menambahkan, kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Lanjutnya, bersama pengurus RW 06 Tigaraksa dan para Ketua RT di wilayah Perum Sudirman Indah Tigaraksa melakukan gerebek masker dan penertiban pedagang yang berkerumun.
“Kami mengimbau kepada PKL selama pandemi Covid-19 agar tidak lagi berjualan di wilayah Sudirman Indah dan warga yang keluar rumah harus menggunakan masker,” tutur Munir.