Penggali Makam

Disperkimta Kota Tangsel Bayar Tunggakan Upah Penggali Makam TPU Jombang dengan Dana Talangan

Kepala Seksi Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel), Nazmudin, mengaku telah menyelesaikan pembayaran upah penggali makam lewat dana talangan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
Sejumlah tenaga penggali makam TPU Jombang menggelar aksi demo akibat upah yang belum dibayarkan. Disperkimta Kota Tangsel pun telah membayarkan gaji mereka lewat dana talangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Kepala Seksi Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta Kota Tangsel), Nazmudin, mengaku telah menuntaskan tunggakan upah sejumlah para tenaga penggali makam TPU Jombang, Ciputat. 

Menurutnya, dalam pelunasan upah para penggali makam itu dilakukan pihaknya, Minggu (31/1/2021), dengan menggunakan dana talangan sementara. 

"Sudah, artinya gini tukang gali kita bayar tetap pakai dana talangan," kata Nazmudin saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Kota Tangsel, Senin (1/2/2021).

Nazmudin mengatakan pihaknya menggunakan dana Talangan atau pinjaman untuk menyiasati tunggakan upah tenaga penggali makam yang terjadi pada pekan terakhir bulan Januari 2021. 

Sebab, upah yang terkategori sebagai biaya tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 di Kota Tangsel itu masih dalam proses pencairan. 

Kata Nazmudin, saat ini pihaknya telah mengajukan sejumlah BTT penanganan infeksi Covid-19 yang termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga penggali makam khusus infeksi Covid-19 itu. 

"Proses pengajuan sudah kita ajukan, masih proses dikeuangannya, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala TPU Jombang, Tabroni membenarkan telah tuntasnya tunggakan upah bagi para tenaga penggali makam. 

Menurutnya, tunggakan upah yang sempat mengundang aksi unjuk rasa para penggali makam sebanyak 25 lubang. Sedangkan, anggaran untuk tiap lubang makam jenazah infeksi Covid-19 itu tercatat senilai Rp 1 juta 

"Sudah, mereka sudah pada gajian. Kemarin dapat totalnya itu mereka 25 lubang. Terima segitu Rp 1 juta satu lubang. Nah, kalau di Januari (2021) ada 148 lubang, di total dah tuh Rp 148 juta, dibagi 10 orang (tenaga penggali makam-red)," pungkasnya. 

Diketahui, peninggalan upah tenaga penggali makam itu ditengarai pergantian sistem pembayaran. Sebab, pada Januari 2021 pihak Disperkimta Kota Tangsel dan pengelola TPU Jombang merubah sistem pengupahan tersebut dari harian menjadi mingguan. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved