Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum: Apa Sebegitu Pentingnya Sampai Diumumkan?
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyatakan, insiden dugaan kekerasan yang dilakukan kliennya tidak berdiri sendiri.
Menurut Maqdir, ada provokasi sehingga Nurhadi berbuat demikian.
Sebab, kata dia, jika tidak diprovokasi, Nurhadi tidak mungkin marah.
Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi
“Bisa jadi provokasi ini memang disengaja."
"Mereka sudah periksa belum apa penyebabnya?” Kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Dalam kasus ini, Maqdir menilai, Nurhadi seperti disalahkan secara berlebihan, sehingga membuat citranya menjadi buruk.
Baca juga: KNPI Kembali Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kali Ini karena Sebut Islam Arogan
Karena itu, ia berharap peristiwa ini bisa diselidiki.
“Kita akan minta Nurhadi bicara kebenaran."
"Apa penganiayaan ini sampai pingsan? Apa sebegitu pentingnya peristiwa ini sampai diumumkan?”
Baca juga: Kapolri: Ada Komunikasi yang Terputus Antara Umara dan Ulama
“Saya lihat ini blaming terhadap Nurhadi secara berlebihan," tutur Maqdir.
Maqdir mengaku sampai sekarang belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi.
Ia hanya mendapat informasi terkait dugaan penganiayaan oleh kliennya dari wartawan.
Lapor Polisi
Petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, melapor ke polisi.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (30/1/2021).