Pilkada Tangsel
Ketua Bawaslu Tangsel Siap Bersaksi di Mahkamah Konstitusi Terkait Pelanggaran Pilkada Tangsel 2020
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengaku siap memberikan keterangan jika diminta Mahkamh Konstitusi (MK) untuk bersaksi.
Anwar menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 5 Februari 2021 jam 16.30 - 18.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan jawaban termohon keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait dan pengesahan alat bukti.
Seperti diketahui, KPU Tangsel telah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada 17 Desember 2020 lalu.
Muhamad-Saraswati memperoleh 205.309 suara, Siti Nur Azizah -Ruhamaben 134.682 suara dan Benyamin-Pilar 235-734 suara.
Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menyusul penolakan paslon 1 terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilkada Tangsel 2020 yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, pada 17 Desember 2020.
Total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, pasangan calon nomor 3, Benyamin-Pilar, mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.
Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.
Paslon 1 menolak menandatangani hasil tersebut. Juru Bicara Timses Partai Koalisi Muhamad-Saraswati, Drajat Soemarsono, yang juga menjadi saksi pada rapat pleno tersebut, angkat bicara.
"Iya jadi kita dari pasangan nomor urut satu, tidak menandatangani hasil pleno di KPU kota Tangsel. Terdapat keberatan keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi," ujarnya.
"Kita dituangkan dalam berita ada. Pertama banyak kita temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujar Drajat melalui sambungan telepon.
Selain proses rekapitulasi, Drajat juga menyinggung sejumlah persoalan semasa proses tahapan Pilkada Tangsel berlangsung. Di antaranya adalah terkait netralitas ASN dan politik SARA.
"Yang kedua, masih ditemukan terkait kegiatan kegiatan ASN yang seharusnya netral, tetapi terindikasi melakukan gerakan dukungan terhadap pasangan calon nomor 3."
"Yang ketiga menyayangkan sikap lurah lurah di kota Tangsel yang salah satunya ditunjukan oleh Saidun dengan politik SARA yang melegitimasi pasangan nomor satu," paparnya.
"Kita tunggu lah, ini kita masih dalam proses merumuskan dengan teman teman dari bagian hukum dan lawyer kita. Untuk melakukan pendaftaran gugatan ke MK," ujarnya.
Drajat mengatakan, upaya membawa perkara Pilkada Tangsel itu ke MK adalah mencari keadilan.
"Kan kita mencari proses keadilan. Tingkat keadilan proses hukumnya itu ada di MK. Kita percaya betul.lembaga MK akan melihat semua proses awal sampai dengan akhir," jelasnya.
Pilkada Tangsel
pilkada tangsel 2020
Mahkamah Konstitusi (MK)
Bawaslu Tangsel
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep
Pelanggaran Pilkada Tangsel
Dik Doank Minta Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Benahi Kuburan di Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan Bakal Dilantik 26 April 2021 Sebagai Pemimpin Tangsel Baru |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan tak Miliki Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Sebagai Wakil Wali Kota Tangsel |
![]() |
---|
Pilar Saga Ichsan Ingin Fokus Program Kerjanya Dorong Cabor di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Benyamin Davnie-Pilar Saga Menangi Pilkada Tangsel 2020, DPD Partai Golkar: Laik Masuk Rekor MURI |
![]() |
---|