Diduga Salah Paham Soal Renovasi Kamar Mandi Tahanan, Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB.
JPU KPK mengungkapkan, uang suap tersebut diterima dalam beberapa tahap sepanjang 2015 hingga 2016, melalui rekening bank milik Rezky dan Calvin Pratama.
"Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016, ditarik tunai sejumlah Rp 7.408.009.280," ungkap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Arief Poyuono: Jokowi Jangan Mau Didikte, yang Mau UU Cipta Kerja Lebih Banyak dari yang Menolak
Selanjutnya, pada 8 Juli 2015, duit itu ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson, untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000.
"Pada tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp 75.000.000."
"Dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp 55.000.000," ucap Jaksa Wawan.
Baca juga: Jokowi Tak Ingin Karhutla Duet Maut dengan Covid-19, Menteri LHK Ungkap Singapura Selalu Mengejek
Kemudian, antara 22 Mei 2015 sampai 15 September 2015, Nurhadi dan Rezky membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp 3.262.030.000.
"Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp 396.900.000," beber jaksa.
Selanjutnya, antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan 14 Januari 2016, keduanya membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard, beserta aksesori sejumlah Rp 4.604.328.000.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 10 pada 21 Oktober 2020, Ada Transmisi Keluarga di Cisarua
"Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp 1.400.000.000," sebut Jaksa.
Kemudian, jaksa Wawan melanjutkan, antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016, Nurhadi dan menantunya membayar utang sebesar Rp 10.968.000.000.
Nurhadi dan Rezky, antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015, juga menggunakan uang suap untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp 598.016.150.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ungkap Polisi dan Satpol PP Takut Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Petahana
"Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp 4.321.349.895."
"Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jalan Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan sejumlah Rp 2.665.000.000," paparnya.
Selain suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai total Rp 37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)