Pelantikan Kapolri

4 PROGRAM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah Dilantik Presiden Jokwi Gantikan Idham Azis

Program utama Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (27/1/2021).

Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/layar tangkap pelantik/youtube warkotproduction
4 program utama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah Rabu (27/1/2021) dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. 

Komjen Sigit mengatakan, tugas penegakan hukum di beberapa wilayah akan ditarik di tingkat kepolisian resor (Polres) atau di tingkat kabupaten/kota.

Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap, Polsek ke depannya bisa lebih dekat dengan masyarakat.

7. Memperbaikin Persepsi Negatif Terhadap Polisi

Komjen Sigit berjanji untuk memperbaiki kinerja Polri yang dinilai negatif oleh masyarakat.

"Kritik berupa persepsi dan isu yang berkembang di lingkungan sosial dan menyoroti kinerja Polri harus menjadi perhatian serius," kata Sigit dalam fit and proper test di DPR yang disiarkan langsung, Rabu (20/1/2021).

Komjen Sigit mencontohkan, pelayanan yang dinilai berbelit-belit hingga arogansi anggota Polri harus dihilangkan. Komjen Sigit menyebutkan, persepsi dan isu negatif terhadap Polri menjadi perhatian serius ke depan.

Untuk itu, Sigit berjanji di bawah kepemimpinannya nanti, Polri akan mengedepankan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat.

Dia juga berjanji akan merubah potret Polri di masyarakat. Ia berjanji di bawah kepemimpinannya nanti, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan humanis dan memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Hari ini Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana, ini Susunan Acaranya

8. Intensifkan e-Tilang

Komjen Sigit juga  akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktek penyimpangan uang pada proses tilang.

Sebaliknya ia akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau biasa disebut e-TLE," kata Komjen Sigit.

Menurut dia, hal itu untuk mengurangi praktek penyimpangan selama penindakan tilang oleh anggota di lapangan. Sementara itu jika tilang berbasis elektronik, nantinya pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat dari kepolisian dan diminta mengikuti prosedurnya secara elektronik.

Oleh karena itu, anggota Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan tilang. Komjen Sigit berharap hal ini akan meningkatkan perilaku anggota Satuan Lalu Lintas ke depan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved