Virus Corona Jakarta
Tegakkan Protokol Kesehatan, Satpol PP Jaksel Amankan 44 Warga Tidak Pakai Masker
Kasus Covid-19 Ibu Kota Terus Meningkat, Kesadaran Warga Soal Protokol Kesehatan Rendah, Satpol PP Jaksel Amankan 44 Warga Tidak Pakai Masker
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus menggencarkan penegakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Hasilnya, ada sebanyak 44 pelanggar terjaring dalam razia yang digelar secara serempak di tiga kelurahan yakni Kelurahan Pasar Manggis, Kelurahan Cipedak, dan Kelurahan Tebet Barat.
Seluruh pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan oleh petugas.
Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu menerangkan, ada 20 orang pelanggar yang terjaring dalam razia PSBB di wilayah Kelurahan Pasar Manggis.
Sedangkan, di Kelurahan Cipedak terjaring 10 pelanggar dalam razia di Jalan Pinding.
Petugas juga menjaring 14 pelanggar dalam razia di tiga lokasi di Kelurahan Tebet.
"Seluruh pelanggar memilih menjalani sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di lokasi kegiatan PSBB," kata Daniel.
Daniel menegaskan, pemberian sanksi sosial tersebut mengacu Peraturan Gubernur DKI Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan kegiatan luar rumah selama PSBB.
Baca juga: Geram, Wa Ode Herlina Minta Anies Sederhanakan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta
Dalam kegiatan PSBB, kata Daniel, pihaknya juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
"Setiap giat PSBB warga masyarakat selalu kita imbau agar menerapkan 3M. Jadi tidak hanya penindakan, tapi kita juga harus mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, " kata Daniel.
Baca juga: Raker Bareng Erick Thohir, Sandi Bukukan Komitmen BUMN Kembangkan Lima Destinasi Super Prioritas
Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021.
Kebijakan memperpanjang PSBB tersebut mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anggota-satpol-pp-jakarta-selatan-tengah-melakukan-razia-protokol-kesehatan.jpg)