Kriminalitas
Sukses Gasak Minimarket, Kawanan Perampok Pakai Uang Curian untuk Berfoya-foya di Tengah Pandemi
Sukses Rampok Minimarket, Kawanan Perampok Pakai Uang Hasil Curian untuk Berfoya-foya di Tengah Pandemi Covid-19. Kelimanya kini ditangkap polisi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Ia menjelaskan dari pengakuan pimpinan kelompok ini yakni RJ, mengaku sudah empat kali beraksi.
"Sementara beberapa pelaku lainnya mengaku ada yang dua kali dan tiga kali," kata Yusri.
Karenanya kata Yusri, diduga kuat ada jaringan pelaku lain yang juga kerap beraksi bersama para pelaku ini.
"Dan masih kami dalami juga sudah berapa kali sebenarnya mereka beraksi. Sebab dari rekaman CCTV di aksi terakhir mereka, para pelaku ini sepertinya sudah biasa beraksi," kata Yusri.
Terungkapnya kawanan ini kata Yusri, setelah mereka beraksi merampok di minimarket Alfamart Suka Damai di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (17/1/2021) malam.
Dari sana, para pelaku menyekap dan mengancam karyawan minimarket yang hendak tutup.
Baca juga: Lima Pelaku Kawanan Perampok Minimarket Akhirnya Dibekuk, Satu Pelaku Ditembak Polisi
"Kemudian mereka mengambil uang dari brankas minimarket sebanyak Rp. 36.735.000, serta mengambil handphone para karyawan minimarket," ujar Yusri.
Handphone milil karyawan minimarket inilah tambah Yusri yang dijual para pelaku ke rekannya selaku penadah.
"Aksi mereka di minimarket di Ciputat ini terekam CCTV. Dari rekaman CCTV inilah, petugas berhasil kelima pelaku dari tempat berbeda di kawasan Parung," kata Yusri.
Menurut Yusri, otak kawanan ini yakni RJ dibekuk paling akhir.
"Ia sempat melawan dan berupaya kabur saat akan dibekuk. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku," kata Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Sementara satu pelaku penadah yakni MNU dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya diatas 5 tahun penjara," kata Yusri. (bum)