Virus Corona
Satu Bulan Lebih Masuk Zona Merah Covid-19, Status Kota Depok Akhirnya Berubah ke Zona Oranye
Kota Depok kini telah lepas dari zona merah covid-19 dan masuk di zona oranye. Salah satu faktor keberhasilannya atas penerapan PPKM.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Setelah berada di zona merah atau zona dengan tingkat risiko tinggi penyebaran Cocid-19 selama satu bulan lebih, Kota Depok kini masuk ke dalam zona oranye atau tingkat risiko sedang.
Hal tersebut berdasarkan data yang dilansir dari data.covid19.go.id per tangga 24 Januari 2021.
Perubahan tersebut terlihat dari skor Kota Depok yang awalnya 1,53 pada 17 Januari menjadi 1,9.
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali
Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaannya.
Di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
Serta operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan untuk aktivitas warga juga turut dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00 WIB - 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya
Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen
Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini
Selain itu, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.
Ketentuan-ketentuan pembatasan tersebut berlaku sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
Tidur Tengkurap Bermanfaat Bagi Pasien Covid-19, Ini Alasannya |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Februari 2021: 8.232 Pasien Positif Baru, 7.261 Sembuh, 268 Wafat |
![]() |
---|
Cara Cek Lolos Tidaknya Kartu Prakerja Gelombang 12, Gagal Bisa Ikut di Kartu Prakerja Gelombang 13? |
![]() |
---|
Pemerintah Ugal-ugalan Tangani Covid-19, Masyarakat Miskin Bertambah 8,5 Juta Setahun Belakangan |
![]() |
---|
Bagi yang Sudah Terima Bansos Kemensos Tidak Bisa Lagi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 |
![]() |
---|