PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Polisi tak hanya akan menjerat pembuat dan penjual hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR palsu, pengguna juga dijerat 12 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Ilustrasi, Tenaga Kesehatan Kabupaten Bogor kembali gugur, Nakes dari RSUD Leuwiliang dan Megamendung. Polisi tak hanya akan menjerat pembuat dan penjual hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR palsu, pengguna juga dijerat 12 tahun penjara. 

Dari pengakuan RSH katanya pelaku sudah 11 kali menjual surat hasil tes palsu itu dengan keuntungan atau harga antara Rp 750 Ribu sampai Rp 900 Ribu.

"Dari aksi mereka ini disinyalir banyak menimbulkan klaster kereta api dan klaster pesawat," katanya

Dari tangan para tersangka petugas menyita seperangkat komputer, 2 surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik Denti Sari. Kemudian 5 handphone, laptop, printer, dan screenshot bukti transfer M-banking BCA.

"Mereka ini sebagai pembuat, penjual dan pembeli surat hasil swab palsu yang digunakan untuk penerbangan," kata Yusri.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun redy1109  dan menawarkan rapid tes antigen, rapid tes antibody dan swab PCR Covid-19 dengan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras dipimpin Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, sehingga pada Senin (18/1/2021) menciduk 4 orang, yaitu RSH, RHM, IS dan DM.

"Mereka ini sebagai pelaku pemalsuan surat hasil rapid tes antigen Covid-19 tanpa melalui prosedur tindakan pengambilan spesimen pasien dengan menggunakan kop surat Klinik Denti Sari," kata Yusri.

Ia menyebutkan, diawali dari tersangka IS dan DM memesan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan antibody kepada RSH yang digunakan untuk persyaratan perjalanan keluar kota. 

Tersangka RSH yang bertugas sebagai pelaksana farmasi di bagian farmasi Klinik Denti Sari mengcopy draft surat hasil test yang ada di Klinik Denti Sari kemudian RSH mengirim draft tersebut ke tersangka RHM untuk diisi data pemesan. 

Setelah terisi data pemesan, tersangka RSH mencetak surat tersebut lalu mencantumkan hasil pengecekan/swab non reaktif menggunakan tulisan tangan ditandatangani dan di stempel oleh RSH atas nama pemeriksa di Klinik Denti Sari.

Kemudian, jelas Yusri tersangka RSH menyerahkan surat tersebut ke tersangka IS. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan mengamankan kembali 4, tersangka lain, yaitu MA, AY, Y dan SP.

Mereka diduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab PCR Covid-19 atas nama SP dengan kop surat laboratorium FASTLAB.

Tersangka, Y kata Yusri merupaka karyawan PT. Inti Dharma Global Indo yang bertugas sebagai Admin Server Database FASTLAB, aplikasi FASTLAB dan aplikasi Cristal Mix di laboratorium FASTLAB. Ia mengakses sendiri database dan kedua aplikasi tersebut tanpa izin mengeluarkan swab tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif. (bum)

Fc: konpers pengungkapan hasil tes antigen dan swab pcr palsu di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved