PERHATIAN! Tak hanya Penjual, Pengguna Surat Swab Palsu juga Bisa Dipidana Hingga 12 Tahun Penjara

Polisi tak hanya akan menjerat pembuat dan penjual hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR palsu, pengguna juga dijerat 12 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Ilustrasi, Tenaga Kesehatan Kabupaten Bogor kembali gugur, Nakes dari RSUD Leuwiliang dan Megamendung. Polisi tak hanya akan menjerat pembuat dan penjual hasil tes rapid antibodi, swab antigen dan swab PCR palsu, pengguna juga dijerat 12 tahun penjara. 

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Awal Mula Kasusnya

Baca juga: Airin Sebut, Penyintas Covid-19 di Kota Tangerang telah Donor Ratusan Kantong Plasma Konvalesen

Baca juga: Profil dan Jejak Karier Marullah Matali, Putra Betawi yang akan Dilantik Sebagai Sekda DKI Hari Ini

Lalu tiga orang lainnya adalah karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasim tes antigen dan swab PCR palsu, serta dua lainnya adalah yang menyuruh membuat surat has tes palsu.

"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Ke delapan orang itu katanya memiliki peran masing-masing.

Yakni RSH (20), laki-laki yang menawarkan surat hasil swab antigen covid-19 melalui facebook dan membuat surat hasil swab antigen covid-19 palsu serta perantara pembelian surat hasil swab PCR covid 19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Kemudian RHM (22) perempuan, yang bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen covid 19 palsu, IS (23) laki-laki, yang berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH.

Lalu DM, laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen covid-19 palsu tersebut," kata Yusri.

Tersangka lainnya adalah MA (25), perempuan yang berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu.

Lalu SP (38), laki-laki, yang berperan menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab PCR Palsu dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian MA (20) perempuan, yang berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR covid 19 palsu dan mendapat keuntungan serta Y (23) laki-laki yang berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

"Tiga tersangka yakni RSH, RHM dan Y diketahui adalah karyawan klinik serta karyawan laboratorium yang memeriksa sampel untuk mengeluarkan surat hasil tes," kata Yusri.

Modus RSH sebagai otak pelaku kata Yusri adalah menawarkan surat hasil tes antigen dan swan PCR palsu melalui media sosial.

"Tapi ada juga yang ditawarkan langsung ke calon penggunanya," ujar Yusri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved