Komisioner KPAI Retno Listyarti Tegaskan Memaksa Siswi Non Muslim Pakai Jilbab Jelas Melanggar HAM
Karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH --- Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin dan menyayangkan adanya intoleransi di beberapa sekolah negeri.
“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman. Sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Keprihatinan KPAI menyusul beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percakapan antara orangtua murid dengan pihak SMKN 2 Padang terkait adanya kewajiban memakai jilbab di lingkungan sekolah viral di media sosial pada Sabtu, (23/1).
Dalam video itu, terdengar orangtua murid tengah menjelaskan bahwa ia dan anaknya merupakan non-muslim, sehingga ia meminta toleransi kepada pihak sekolah untuk tidak menggunakan jilbab.
Menurut Retno, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah, di mana siswanya beragam atau majemuk.
Karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Mengenai penggunaan jilbab di lingkungan sekolah, pihak SMKN 2 Padang membenarkan adanya kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam.
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan, semua siswi, baik muslim maupun non muslim selama ini belum ada yang menolak aturan sekolah itu.
Terkait hal itu Retno mengatakan, tidak adanya pelajar yang menolak selama ini bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan yang nilainya lebih tinggi.
“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ujar Retno.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
sekolah negeri
Kasus intoleransi di SMKN 2 Padang
Aturan jilbab SMKN 2 Padang
non muslim
Nama Anggota TNI/Polri Korban Pengeroyokan; Bharatu YSB Sopir Jenderal, Serda DB Tugas di Kopassus? |
![]() |
---|
Hambali Tholib Gelandang Persebaya Surabaya Memilih Tinggal di Surabaya Untuk Sembuhkan Cederanya |
![]() |
---|
SOSOK Jozeph Paul Zhang Pria yang Mengaku Nabi ke-26 dan Menghina Nabi Muhammad Serta Umat Islam |
![]() |
---|
Anggota Brimob Tewas dan Prajurit TNI Kritis Dikeroyok, Lima Pelaku Disebut Telah Ditangkap |
![]() |
---|
Tanggal 27 April 2021 Nanti Wali Kota Depok Imbau Masyarakat Mengenakan Pakaian Khusus Ini |
![]() |
---|