PPKM Kota Tangerang

Akibat Penerapan PPKM Antrean di IKEA Alam Sutera Mengular Panjang

Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait meningginya kasus penyebaran Covid-19.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pemerintah Kota Tangerang tengah menerapkan PPKM terkait meningginya kasus penyebaran Covid-19. Namun, sejumlah pusat pembelanjaan terlihat antre panjang pengunjung. Seperti yang terjadi di IKEA Alam Sutera Kota Tangerang, Minggu (24/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait meningginya kasus penyebaran Covid-19.

Akibatnya, pengunjung yang hendak memasuki pusat perbelanjaan harus antre, seperti yang terjadi di IKEA Alam Sutera Kota Tangerang, Minggu (24/1/2021).

Di akhir pekan ini pusat pembelanjaan furnitur itu ramai didatangi pembeli. Antrean kendaraan tampak mengular panjang di pintu masuk. Bahkan mereka harus rela mengantre lama.

"Panjang antreannya sampai sekitar 500 meter," ujar Lala, satu dari pengendara melintas kepada Warta Kota, Minggu (24/1/2021).

Dengan ramainya pusat perbelanjaan ini, menuai kritik pedas dari masyarakat. Terlebih warga saat ini sedang dikhawatirkan dengan kasus virus corona yang sedang menggila.

"Katanya PSBB, ini ada antrean di IKEA. Kemana petugas," ucap Andi, warga asal Pinang, Kota Tangerang.

Pihak IKEA Alam Sutera pun memberi tanggapan terkait hal ini. Humas IKEA Alam Sutera, Metha, menjelaskan bahwa terkait dengan antrean mobil yang terlihat di luar area IKEA, terjadi karena pihaknya melakukan screening.

"Kami melakukan screening ketat di pintu masuk untuk memastikan kapasitas pengunjung di dalam toko kami tidak melebihi 50 persen kapasitas toko," kata Metha saat dikonfirmasi Warta Kota.

Menurutnya, ini untuk memastikan jarak aman antarpengunjung dalam toko saat berbelanja. Dan meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam berbelanja di IKEA.

"Sebelum masuk, kami juga melakukan proses screening pembatasan usia. Hanya usia 5 - 60 tahun saja yang diperkenankan masuk ke toko kami," ungkapnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved