Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Penggunaan Lahan PTPN VIII di Megamendung Tanpa Izin
PT PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masalah demi masalah seakan silih berganti menghampiri Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Yang terbaru, Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penggunaan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII lahan tanpa izin.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Video: BPBD DKI Jakarta Lakukan Kegiatan Perakitan Ban Dalam Antisipasi Musim Hujan
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Tolak Diperiksa di Kasus di RS UMMI Bogor, Polisi: Buktinya Dia Hadir Kok
Baca juga: Buntut Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Berikan Sanksi kepada RS UMMI Bogor
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Baca juga: Buntut Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Berikan Sanksi kepada RS UMMI Bogor
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim
Penggunaan Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung
Rizieq Shihab
PTPN VIII
Megamendung
Bareskrim Polri
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
BPBD Kabupaten Tangerang Butuh Waktu 12 Jam untuk Bisa Padamkan Kebakaran Gudang Kapal Api Tangerang |
![]() |
---|
Besok, Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan Fokus Tindak Penganiayaan Pada David Ozora |
![]() |
---|
Ryo Matsumura Sebut Persaingan Antarpemain Penting untuk Perkembangan Tim Persija Jakarta |
![]() |
---|
Film 'Why Do You Love Me' Siap Tayang di Bioskop, Dibintangi Adipati Dolken, Onadio dan Jefri Nichol |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Lantik Pejabat Baru, Benyamin Davnie: Harus Sigap, Jangan Lama-lama Adaptasi |
![]() |
---|