Otomotif

Tips Aman Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya dan Jalan Kecil, Pahami Bagian Ini Agar Tak Celaka

Berikut ini adalah tips-tips aman mengendarai motor listrik di jalan raya dan di jalan kecil.

Editor: PanjiBaskhara
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Tips-tips aman mengendarai motor listrik di jalan raya dan di jalan kecil. Foto: Sepeda motor listrik merk Gesits milik Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi dilelang dalam konser amal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adakah tips aman berkendara menggunakan motor listrik, baik itu di jalan raya dan di jalan kecil?

Jawabannya ada, tips aman mengendarai motor listrik di jalan raya dan di jalan kecil disampaikan oleh Sekertaris Mobilitas dan Wisata IMI Pusat dan Professional Safety Riding Trainer, Joel D Mastana.

Diketahui, berkendara naik motor listrik bisa dibilang berbeda dengan menggunakan motor biasa atau motor konvensional berbahan bakar bensin.

Pasalnya bikers perlu melakukan beberapa penyesuaian terlebih dahulu sebelum berkendara pakai motor listrik di jalan raya.

Baca juga: Berburu Motor Listrik Murah? Motor Listrik Elvindo Bisa Jadi Pilihan, Simak Harga dan Spesifikasinya

Baca juga: Yuk, Jajal Sepeda Motor Listrik NIU di Mal Grand Indonesia! Ini Cara dan Spesifikasi Produknya

Baca juga: Sahabat Polisi Indonesia dan Oyika Dukung Promosi Industri Sepeda Motor Listrik Buatan Indonesia

Selain karakter motor listrik yang tidak mengeluarkan suara karena tidak punya knalpot, motor listrik juga tidak ada getaran mesin yang dihasilkan ketika pengendara berakselerasi.

Kata Joel D Mastana, hal tersebut dapat disiasati dengan posisikan pengendara agar terlihat.

"Jangan naik motor di posisi blind spot (titik buta) pengendara lain sehingga tidak kelihatan. Gunakan lampu yang terang"

"Seperti di siang hari gunakan lampu jauh dan memakai pakaian cerah," buka Joel kepada GridOto.com, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya dengan cara tersebut bisa membuat pengendara lain sadar keberadaan bikers yang menggunakan motor listrik.

"Jadi seorang pengendara baik muda maupun tua kadang tidak bisa membedakan warna ya, tapi begitu pakai warna cerah otomatis akan tahu ada objek sesuatu," terangnya.

Kemudian bagi bikers yang baru berkendara pakai motor listrik, diimbau membuka gas perlahan dan pelajari spesifikasi hingga jarak tempuh motor listrik.

"Pelajari fungsi, pertama perlengkapan vital dan mekanisme membawanya"

Ilustrasi Berkendara Motor listrik NIU. (Rizky/Gridoto.com)

"Motor listrik untuk menjalankan powernya kalau tidak mengerti bisa celaka," tuturnya.

"Kedua, berhubungan daya tempuh dan jarak waktu. Begitu ditempatkan di power tinggi jarak tempuhnya akan berkurang"

"Sebaliknya, jika power rendah, kecepatan berkurang tapi daya tempuh lebih jauh," sambungnya.

Papr Joel, kecepatan maksimal motor listrik di jalan raya maksimal 60 kilometer/jam untuk di jalan lebih kecil di perumahan maksimal 40 kilometer/jam.

Joel juga mengutarakan untuk menyalip kendaraan lain posisi yang benar berada di sisi kanan.

Namun bisa dari kiri dalam kondisi tertentu.

"Untuk menyusul di daerah tertentu harus diperhatikan, karena banyak hal seperti bus lebih memilih jalur di sebelah kanan"

"Pada saat ingin menyusul pastikan bahwa kalian terlihat caranya dengan klakson supaya pengendara lain tahu," pungkasnya.

Warna Biru di Pelat Nomor, Ini Ciri Khusus Kendaraan Bermotor Listrik, Ngga Berlaku Buat Hybrid

Akhirnya terealisasi, rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beri warna khusus bagi kendaraan listrik melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Di unggahannya, Gesits menampilkan beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

Mulai dijalankan

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standardisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto mengatakan bahwa memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

"Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya, tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut Fajar, penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah dibicarakan sejak lama.

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Sebagai ciri  

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan, penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

"Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya," ucap Fajar.

Baca juga: Perluas Pelayanan, Motor Listrik Gesits Buka Official Store Online di E-Commerce, Ini Ragam Promonya

Tak berlaku untuk Hybrid atau PHEV

Korlantas akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019.
Mitsubishi OUTLANDER PHEV, mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) pertama yang dipasarkan di Indonesia, diluncurkan oleh Mitsubishi pada bulan Agustus 2019. (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Pelat nomor kendaraan listrik diberikan warna biru pada ruang masa berlaku (Polri via KompasOtomotif)

Mengapa warna biru?

Lantas, apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra menuturkan, pemilihan tersebut sudah sesuai dengan diskusi dan FGD (diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

"Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 Tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non-fiskal," ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

"Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global," tambahnya.

Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) modifikasi Gazoo Racing
Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) modifikasi Gazoo Racing (CNN Indonesia/Safir Makki)

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan, adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mempermudah untuk dibedakan.

Artikel ini telah tayang di GridOto berjudul "Street Manners: Begini Tips Aman Mengendarai Motor Listrik di Jalan Raya" dan di di Kompas.com dengan judul "Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ada Tanda Khusus Kelir Biru" 

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved