Kabar Artis
Polisi sebut Raffi Ahmad dan Ahok Datang ke Pesta Tanpa Diundang, Warganet: Sudah Kayak Jelangkung
Polisi juga dianggap justru mencari alasan dan terkesan 'membela' kerumunan yang dilakukan Raffi Ahmad, Ahok dan sejumlah artis lain.
Dalam pernyataannya, dia mengaku bahwa pesta itu sesuai protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Polisi Selesai Lakukan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Hasilnya Diumumkan Besok
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut melanggar aturan hukum atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di rumah Ricardo Gelael.
Gelar perkara dilakukan di rumah Ricardo Gelael di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam.
Pesta di rumah Ricardo Gelael itu dihadiri artis seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, serta sejumlah artis dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana atau pelanggaran protokol kesehatan.
"Namun untuk hasil gelar perkara, besok akan dijelaskan secara rinci," kata Yusri, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Sebut Kasus Kerumunan Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq, Polisi:Jangan Dibandingkan
Penyidik, kata Yusri Yunus, akan melakukan analisa dari sejumlah fakta dan bukti yang dibeberkan dalam gelar perkara.
"Gelar perkara tadi dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya, untuk masalah dugaan pelanggaran prokes," kata Yusri.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu karena dari sejumlah foto yang viral di media sosial, Raffi Ahmad tidak mengenakan masker.
Yusri Yunus mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta.
Namun, belum ada bukti ada bukti pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).
"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.
Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.
Setelah melakukan pengecekan lokasi, kata Yusri, kiegiatan itu privacy yang hanya dihadiri orang terdekat.
“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar di PN Depok 27 Januari 2021, Ini Kata Raffi Ahmad
Sementara itu, David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (15/1/2021).
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Gugatan itu, kata David, atas nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.
Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Atas gugatan itu, Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.