Rabu, 8 April 2026

Protokol Kesehatan

Pimpinan DPRD DKI “Nyerah” saat Anies Baswedan Mencabut Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes

Pimpinan DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan memiliki kewenangan untuk mencabut sanksi denda progresif.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Youtube Jakpro
Pimpinan DPRD DKI Jakarta, menilai Gubernur memiliki kewenangan untuk mencabut sanksi denda progresif. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta membuat kebijakan terukur mengenai sanksi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan DPRD DKI Jakarta menilai Anies Baswedan memiliki kewenangan untuk mencabut sanksi denda progresif.

Namun, sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies diminta membuat kebijakan terukur mengenai sanksi agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Itu (pencabutan sanksi denda progresif) hak Gubernur, yang paling penting saya selalu ingatkan Perda dan Pergub harus dijalankan dengan serius,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak yang cukup banyak dalam mengeluarkan sanksi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani. (Kolase Wartakotalive.com/Istimewa)

Tidak hanya Pergub, Kepgub dan Perda, Anies juga mengeluarkan instrumen lain seperti Instruksi dan Imbauan kepada masyarakat.

“Ini perlu menjadi evaluasi bagi pemprov kedepannya. Buatlah kebijakan yang terukur dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Zita.

Putri dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini mencontohkan, kebijakan yang terukur seperti mengenai wajib isolasi bagi yang terkena Covid-19.

Kata Zita, kebijakan itu belum terlaksana dengan baik karena dia suka mendapat laporan pasien masih banyak yang berkeliaran saat isolasi mandiri di rumah.

“Jadi ketersediaan sumber daya manusia (SDM) maupun sistem tracing dari Dinkes masih perlu diperbaiki. Di samping ketersediaan rumah sakit yang menjadi masalah baru di Ibu Kota,” ungkapnya.

“Sudah sering kali saya ingatkan, kalau buat aturan boleh saja asal konsekuen mensosialisasikan dengan baik, dan diterapkan dengan serius. Jangan terlalu banyak ganti-ganti nanti masyarakat apatis,” tambahnya.

SIlustrasi warga yang terkena sanksi karena melanggar PSBB.
SIlustrasi warga yang terkena sanksi karena melanggar PSBB. (Wartakotalive/Desy Selviany)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Pergub Nomor 3 tahun 2021 itu diteken Anies pada Kamis (7/1/2021) lalu. Keberadaan Pergub ini otomatis menggugurkan tujuh Pergub yang ada sebelumnya, karena telah dijelaskan dalam Pasal 69.

Dua di antara Pergub yang dicabut adalah mengenai sanksi denda progresif. Dua regulasi itu adalah Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved