Berita Depok
Kasus Lahan Pasar Kemiri Muka, Kuasa Hukum Tantang Keberanian PN Depok Eksekusi Putusan MA
Pengadilan Negeri Depok tidak mematuhi perintah negara atas putusan MA terkait Pasar Kemirimuka
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya, Saor Siagian menilai, Pengadilan Negeri Depok tidak mematuhi perintah negara atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasar Kemirimuka yang dimenangkan oleh kliennya.
Semestinya, kata Saor, ketika ada putusan dari MA, maka sudah sepatutnya PN Depok menindaklanjuti keputusan dari lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan di tanah air itu.
Putusan tersebut, lanjutnya, berupa pembacaan deklarasi di Pasar Kemirimuka yang saat ini belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Jenis Ular di Pasar Kemirimuka Diyakini Sebagai Siluman Dipercaya Kadang Berubah Menjadi Kuntilanak
Untuk mendapatkan alasan perihal belum juga dilaksanakannya putusan tersebut, Saor mengaku dirinya bersama tim sudah mendatangi PN Depok yang langsung diterima Kepala PN Depok.
"Dihadapan kami, Kepala Pengadilan Negeri Depok menjawab dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," papar Saor saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil kedatangannya ke PN Depok, Saor mengatakan pihak PN Depok beralasan kalau pembacaan deklarasi eksekusi belum dilakukan lantaran masih dalam masa pandemik Covid-19.
"Yang kami tahu, namanya hukum tidak ada liburnya semuanya harus dilakukan sesuai putusan yakni putusan Lembaga Negara," katanya.
Pandemi Covid-19 pun dilihat Saor sebagai alasan tak hanya dicari-cari PN Depok saja.
Sebab, ini bukan kali pertama PN Depok memberikan beragam alasan terkait belum juga dilaksanakannya eksekusi tersebut.
Pada tahun 2020 lalu, PN Depok dikatakan Saor tidak membacakan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka lantaran tahun politik dan Depok sedang Pilkada.
Pasar Kemirimuka
Pengadilan Negeri Depok
PT Petamburan Jaya Raya
PN Depok
Saor Siagian
Pasar Kemiri Muka
Puluhan Warga Sukmajaya Depok Pilih Ramai-ramai Tinggalkan Rumah dan Mengontrak, Ini Alasannya |
![]() |
---|
KPP Pratama Depok Sawangan Gelar Kelas Online untuk Melaporkan SPT Tahunan |
![]() |
---|
Pandemi Covid-19 Belum Usai, Kenaikan NJOP Sebesar 30 Persen Ditunda BKD Kota Depok |
![]() |
---|
Peringati HPN 2021 di Depok, Imam Budi Hartono Serahkan Beragam Hadiah |
![]() |
---|
Artis Fairuz A Rafiq Bocorkan Rahasia Masa Lalu Dokter Anak Terbaik di Depok dr Farabi El Fouz |
![]() |
---|