Kasus John Kei

Dihukum 2 Tahun Penjara, Nus Kei Terima Vonis Hakim Terhadap Anak Buah John Kei yang Rusak Rumahnya

Kasus perusakan rumah Nus Kei oleh anak buah John Kei memasuki babak baru. Bahkan kini para pelaku sudah divonis oleh hakim.

istimewa
Nus Kei dan John Kei. Kini Kasus perusakan rumah Nus Kei memasuki tahap vonis hakim. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana Nus Kei dan perusakan rumah Nus Kei atau kasus John Kei sudah memasuki tahapan vonis oleh pengadilan. 

Anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pun sudah menerima vonis. Artinya kasus Nus Kei Vs John Kei ini memasuki babak baru. 

Ya, total sebanyak 22 anak buah John Refra Kei resmi divonis penjara setelah sidang putusan pada Kamis (21/1/2021) siang.

Majelis hakim menyatakan semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.

Baca juga: VIDEO Franklin Resmol Anak Buah John Kei Tidak Hadir Sidang Karena Gagal Ginjal Stadium 3

Sebanyak 13 terdakwa perusakan rumah Nus Kei dikenakan hukuman 2 tahun penjara. 

Sembilan terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan diputus 1 tahun 8 bulan penjara.

Mereka diproses hukum setelah melakukan penyerangan dan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Juni 2020.

Di pemakaman YDR, paman John Refra Kei, Nus Kei mengaku sempat berharap sang keponakan bertobat.

Namun mulanya Nus Kei menjelaskan awal perseteruan ia dan John Kei karena permasalahan tanah di Kota Ambon, Maluku.

Lalu bagaimana dengan vinis pengadilan untuk anak buah John Kei?

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei tidak mempersoalkan vonis hakim terhadap 22 orang anak buah John Kei.

Baca juga: SEKARANG: Hafiz/Gloria, Greysia/Apriyani Dan Hendra/Ahsan Bertanding Di Perempat Final Thailand Open

Ia menerima vonis para pelaku yang merusak rumahnya dan melakukan penganiyaan terhadap sejumlah orang di sekitar rumahnya di Kota Tangerang pada Juni tahun 2020 lalu.

"Ya sudah diputusin sama majelis hakim, mau bagaimana (lagi)," kata Nus Kei mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021) siang.

Ia menyatakan, kehadirannya pada sidang tersebut lantaran dirinya adalah salah pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai korban, dalam kasus itu.

"Saya berkepentingan dalam perkara ini," kata dia singkat.

Majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhi hukuman kepada 22 anak buah John Kei terkait kasus perusakan rumah Nus Kei

Serta penganiayaan yang mereka lakukan tahun lalu dalam sidang putusan pada Kamis siang.

Langgar Falsafah Hidup Ain ni Ain

Nus Kei mengungkapkan filsafat yang jadi prinsip hidup orang Kei yang membuat mereka harusnya bersatu.

Hal ini diungkapkan saat tahun lalu Nus Kei mendatangi makam temannya, YDR, yang tewas di tangan kelompok John Kei.

Nus Kei mengatakan, Kei  menganut filsafat Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur.

"Kami ini satu, kami ini kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, kami orang Kei,

Baca juga: Begini Motif Pembunuhan Bule Slovakia di Bali, Gara-Gara Urusan Cinta

"Ain ni ain, vu’ut ain mehe ngifun, manut ain mehe tilur kami pikir suku-suku lain tidak punya filsafat itu, dan itu sangat mengikat kami," ucap Nus Kei.

Perusakan rumahnya, menurut Nus Kei karena sang keponakan tak bisa mengontrol emosi.

"Ini cuma karena emosi, keponakan saya tidak bisa kontrol emosi," kata Nus Kei.

John Refra atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei  menjalani sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sutando, menyatakan sidang digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Pembacaan eksepsi, itu jam 13.00 siang," kata Anton ketika dihubungi, Rabu.

Konflik Ambon

Masyarakat Kepulauan Kei menjadikan falsafah tersebut sebagai dasar bagi kehidupan bersama dalam kemajemukan.

Misalnya saling membantu antara satu dengan yang lain sekaligus landasan untuk hidup bersama dalam perbedaan oleh masyarakat Kei.

Dalam penelitian Dosen Institut Agama Kristen Negeri Ambon, Weldemina Yudit Tiwery, falsafah ini juga yang berhasil meredakan konflik agama.

Tepatnya dijadikan landasan rekonsiliasi konflik kepentingan atas nama agama pada 1999 di Maluku.

Baca juga: Viral Video Pasangan Mesum di Halte Jalan Kramat Raya Senen, Cuek Ditegur Pengendara

Gara-gara konflik berbalut agama itu, tatanan sosial masyarakat di Kepulauan Kei, Maluku porak poranda.

Namun falsafah tersebut menyelamatkan masyarakat Kei dari konflik itu.

Dari tahun ke tahun, falsafah “ain ni ain” sudah mulai terkikis dan hilang.

Banyak faktor yang bisa menjadi alasan untuk disadurkan sebagai bukti atas pernyataan tersebut.

Sebut saja kasus pembunuhan yang menewaskan 4 bersaudara di Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil bulan Mei lalu.

Ini membuat kita bertanya-tanya, apa segampang itu nilai persaudaraan “digaidakan” atas dasar tanah (warisan)?

Yah, walaupun kita tahu bahwa “orang kei itu mati karena tanahnya”.

Namun ini tidak menjadikan sebuah alasan untuk menghilangkan nilai dari falsafah yang lain.

Contoh yang telah ada bisa di jadikan sebagai bahan refleksi dan muhasabah bersama.

Agar kembali membangun kehidupan bermasyarakat yang memiliki wajah baik serta berasaskan falsafah dasar “ain ni ain”. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan Judul "Vonis 22 Anak Buah John Kei Diterima Nuskei, Padahal Orang Kei Punya Falsafah Hidup 'Ain ni Ain' yang Berperan Besar Meredakan Konflik Ambon

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Nus Kei Terima Vonis 22 Anak Buah John Kei yang Rusak Rumahnya, Sayangkan Falsafah Hidup Ain ni Ain.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved