Terbukti Lakukan Penyerangan Perusakan, 22 Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun dan 1,8 Tahun Penjara
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Vonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap 22 anak buah John Kei atas kasus perusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, lebih rendah dari tuntutan jaksa, Kamis (21/1/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan, sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak dihadiri langsung oleh ke-22 terdakwa.
Seluruh terdakwa yang berada di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, itu menghadiri sidang secara virtual.
Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin dan penasihat hukum para terdakwa, Isti Novianti, hadir langsung di ruang sidang.
Nus Kei juga menghadiri sidang tersebut.
Usai persidangan, Isti Novianti mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.
“Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima,” ujar Isti kepada wartawan, Kamis siang seperti dilansir Kompas.com.
Isti akan bertanya terlebih dahulu kepada kliennya terkait rencana banding atau tidak terhadap putusan itu.
“Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir. Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak,” kata Isti.
Jaksa juga belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Namun, jaksa dipastikan akan banding apabila para terdakwa juga mengajukan banding.
“Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding,” tutur jaksa Dapot Dariarma.
Dalam sidang tuntutan pada 7 Januari 2021, jaksa menuntut 13 terdakwa dihukum tiga tahun penjara, sedangkan sembilan terdakwa lainnya dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui kelompok John Kei menyerang Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat; dan perumahan Green Lake City, Tangerang, pada 21 Juni 2020.
Akibat serangan tersebut, seorang anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing alias Erwin tewas dan satu orang lainnya terluka.