Kabar Artis
Tak Ada Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kerumunan Raffi Ahmad di Pesta Ricardo Gelael
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di pesta Ricardo Gelael.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di pesta Ricardo Gelael.
Pesta Ricardo Gelael itu digelar di rumahnya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang dihadiri Raffi Ahmad, Rabu (13/1/2021) malam.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara di rumah Bos KFC Indonesia itu, Rabu (20/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal tersebut, Kamis (21/1/2021).
"Dari hasil gelar perkara kemarin, tidak terpenuhinya dua alat bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan aturan lain sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Baca juga: Sikap Raffi Ahmad saat Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dalam gelar perkara diketahui, pesta ulang tahun Ricardo Gelael digelar secara privacy dan tidak ada undangan ke siapapun.
"Setiap tahun tuan rumah menggelar pesta serupa. Tapi tahun ini tidak karena pandemi. Meski begitu, teman-teman dekatnya spontanitas datang, tanpa diundang," katanya.
Mereka yang datang, kata Yusri Yunus, sekitar 18 orang, termasuk Raffi Ahmad dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rumah Ricardo Gelael di Mampang, Jakarta Selatan, memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.
"Pesta diadakan di sebuah ruang seperti hall basket yang luasnya sekitar 30 x 20 meter persegi dan kapasitas sekitar 200 sampai 300 orang," kata Yusri Yunus.
Dalam gelar perkara juga diketahui mereka yang datang dilakukan protokol kesehatan berupa tes suhu dan tes swab antigen terlebih dulu sebelum masuk ruang pesta.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara, Kasus Kerumunan Raffi Ahmad dan Ahok di Pesta Ricardo Gelael Ditetapkan Besok
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad Tidak Terbukti
"Hasil tes antigen, semuanya negatif Covid-19," kata Yusri Yunus.
Dari semua fakta itu, serta keterangan para saksi serta tim Gugus Covid-19, kata Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan pelanggaran prokes.
"Maka dilakukan penghentian penyelidikan. Karena tidak ditemukan unsur pidana dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Yusri Yunus.