Minggu, 3 Mei 2026

PT Antam Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Soal Gugatan Budi Said Emas 1,1 Ton

PT Antam memilih banding atas kasus gugatan 1 ton emas dari Budi Said atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya

Tayang:
PT Antam TBK
Ilustrasi -- PT Antam banding atas putusan PN Surabaya atas gugatan Budi Said 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus Budi Said yang menggugat PT Aneka Tambang Tbk membayar ganti rugi 1 ton emas masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pihak PT Aneka Tambang (Persero) Tbk memilih mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya yang mengaku menerima diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. 

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ujar Kuasa Hukum PT. Antam Tbk, Harry Ponto dalam pernyataan yang diterima Tribunnews, Kamis(21/1/2021).

Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada pengusaha Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. 

Baca juga: Ini Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021, Naik Rp 9.000 per Gram

Emas yang diterima Budi Said kata Harry sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Karena itu, ia menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam Tbk yang merupakan badan usaha milik negara.

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ujarnya.

Sebagai pengingat, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Baca juga: Harga Emas Beli Batangan Hari Senin (18/1) yang Dijual di Pegadaian dari Antam dan UBS

Karena gugatan itu, PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar (Rp 817.465.600.000) atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said yang juga adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.

Kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.

Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.

Menurut pengakuan Budi, dia sudah menyerahkan uang kepada PT Antam Tbk. Telah lunas setelah ditransfer secara bertahap.

Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam Tbk di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan.

Dia juga menyurati kantor PT Antam Tbk pusat di Jakarta.

Menang Lawan ANTAM dan Dapat Rp 817 Miliar, Ini Profil Budi Said

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang emas ANTAM harus memberi ganti rugi Rp 817,4 miliar kepada Budi Said

Sebelumnya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. 

Budi Said lalu melayangkan gugatan lewat pengacaranya Ening Swandari.

PN Surabaya lalu memutukan  menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 17 Januari 2021 Virgo Cemas, Scorpio Dukungan, Aquarius Kepercayaan

Lalu siapakah Budi Said? 

Profil Budi Said yang memenangi gugatan lawan ANTAM.
Profil Budi Said yang memenangi gugatan lawan ANTAM. (Surya)

Apa profesinya sampai ia mampu membeli emas sebanyak itu? 

Pasti Budi Said bukan orang biasa. 

Dikutip dari Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. 

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Baca juga: 10 Lagu Inspiratif Kpop Bisa Mengisi Hari Penuh Harapan untuk Bangkit dan Bersemangat

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya. 

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya. 

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo. 

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah. 

Kronologi gugatan Budi Said

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi. 

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. 

Baca juga: EKSTRAK GANJA Terbukti Kurangi Kematian Pasien Covid-19, Penelitian Terbaru Pakar Universitas Kanada

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya (Antam digugat). 

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. 

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. 

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi. 

Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut.

Tergugatnya, antara lain PT Aneka Tambang Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. 

Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya. 

PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.

Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. 

"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum Antam untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Tak hanya itu, Antam juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Antam Pilih Banding Hadapi Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved