Penembakan Laskar FPI

Mabes Polri Belum Terima Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Penembakan Enam Laskar FPI

Mabes Polri memastikan bahwa sampai Kamis (21/1/2021) belum menerima rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM atas penembakan 6 laskar FPI.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Mabes Polri memastikan bahwa sampai Kamis (21/1/2021) belum menerima rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM atas penembakan enam laskar FPI hingga tewas di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50, oleh aparat Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan bahwa sampai Kamis (21/1/2021) belum menerima rekomendasi atau hasil investigasi Komnas HAM atas penembakan enam laskar FPI hingga tewas di Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50, oleh aparat Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Hal itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

"Belum, sampai saat ini penyidik belum terima. Rekomendasi itu pasti ditindaklanjuti, tapi penyidik belum terima," kata Andi.

Karenanya tambah Andi, pihaknya masih terus menunggu rekomendasi hasil investigasi Komnas HAM itu.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus penembakan enam laskar FPI. 

Dalam hasil investigasi Komnas HAM bahwa terjadi pelanggaran HAM saat insiden di Tol Jakarta-Cikampek.

"Polri akan menindak lanjuti setelah menerima rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini rekomendasi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden dengan didampingi oleh Menkopolhukam," kata Ramadhan. 

Sementara itu, anggota tim advokasi enam Laskar FPI korban penembakan, Hariadi Nasution menyebutkan, sikap Komnas HAM saat menyampaikan hasil investigasinya terhadap kasus penembakan enam laskar FPI di kantor Menkopolhukam, menyebutkan tidak ada pelanggaran HAM.

"Kami melihat justru Ketua Komnas HAM sudah berubah fungsi menjadi juru bicara dan bagian dari Humas para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas, dan sewaktu waktu dapat mengulangi perbuatan Extra Judicial Killing maupun Torture terhadap penduduk sipil," kata Hariadi.

Padahal menurut Hariadi, mandat Komnas HAM harusnya menghentikan berbagai bentuk Impunitas Circle dan lingkaran kekerasan yang menimpa penduduk sipil. Berbagai peristiwa kekerasan fisik, kekerasan verbal dan kekerasan struktural masih terus dilakukan oleh rezim penguasa dengan cover menegakkan sosial order.

"Sungguh menjadi sebuah tragedi sejarah dan merupakan signal kehancuran peradaban, bila mandat Komnas HAM tersebut dijalankan oleh komisioner yang tidak berkompeten dan mengkhianati mandat yang diamanahkan ke pundaknya," kata Hariadi. 

Sebelumnya, dalam temuannya Komnas HAM menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian tersebut berupa unlawful killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. 

Namun disebutkan, enam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved