Buntut Penyelewengan Dana Bansos Tunai oleh Oknum RW di Bekasi, Risma Bakal Tegur PT Pos Indonesia

Risma tak membenarkan apabila bansos tunai uang senilai Rp 300.000 itu, dibagikan secara kolektif di kantor RT atau RW.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat ditemui di Kota Bekasi, Kamis (21/1/2021) 

Pengambilan dana, dilakukan di beberapa RT yang telah menyelenggarakan distribusi BST, yakni RT 01, 05, 06, 07, 08 dan 09.

"Intinya kami sudah kembalikan uang kepada penerima bansos yang terdaftar. Sudah clear untuk pengembaliannya," ucapnya.

Wali Kota Bekasi Geram

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kepada ketua RT dan RW untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 yang mulai disalurkan Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Hal itu diutarakannya untuk menanggapi adanya temuan kasus pemotongan dana sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pengurus di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.

"Tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat Rp 300.000 dipotong untuk ini, atau untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).

Prosedurnya, sambung Rahmat, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi apabila terdapat warga yang tidak mendapatkan bansos.

Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Kalau orang yang belum menerima, ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Baca juga: Walau Dipastikan Seluruh Korban Tewas, Pencarian Sriwijaya Air Kembali Diperpanjang Selama Tiga hari

Ke depan, Rahmat menginstruksikan kepada Camat Medansatria dan Bekasi Utara mengedarkan surat kepada pengurus RT dan RW untuk melarang pemotongan dana BST.

"Makanya kita minta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, kepada RW, kepada tokoh termasuk ke si penerima," tutur Rahmat.

Baca juga: Tidak Kapok Dipenjara, Dua Pejambret Kambuhan Akhirnya Ditembak Polisi di Kalideres

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp 100.000.

Pengurus RW beralasan pemotongan dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.

Kemudian Rp10.000 bagi pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp 10.000 untuk uang kas RW. (abs)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved