Pemerintahan Jokowi
Skema Gaji PNS 2021 Mulai dari Kenaikkan Tunjangan, Gaji ke-13, hingga THR Tanpa Potongan
Tahun 2021 ini PNS dan pensiunan akan mendapatkan gaji utuh hingga ada kenaikan mulai dari tunjangan hingga THR
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca juga: Bek Persikabo 1973 Andy Setyo Apresiasi Manajemen Patuhi Protokol Kesehatan, Tips Latihan Saat Hujan
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Minta Pemda Edukasi Manfaat Vaksin Virus Corona ke Warga
Tunjangan PNS
Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.
Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.
Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.
Baca juga: Fit and Proper Test Dhany Sukma untuk Calon Wali Kota Jakpus Bagus, Tapi Kenapa Hanya Ajukan 1 Nama
Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.
Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Gaji ke-13 dan THR
Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Benarkah Besaran Gaji PNS 2021 akan Naik? Ini Kabar Terbaru dari Kemenpan RB & Rincian Gaji PNS 2020.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Jokowi ke Sumut, Resmikan Insfrastruktur dan Penataan Wisata |
![]() |
---|
Presiden Jokowi TInjau Persemaian Modern Rumpin, Ajak Para Dubes |
![]() |
---|
Massa Corong Rakyat Gelar Pawai untuk Rayakan Kesuksesan Jokowi-Ma'ruf Amin Sebagai Pemimpin Negara |
![]() |
---|
Arahan Presiden Jokowi Agar BUMN Segera Berbenah, Ini Isi Pidatonya |
![]() |
---|
Disebut Menteri Berkinerja Terbaik, Prabowo Risih |
![]() |
---|