Bandara Soekarno Hatta

Bandara Soekarno-Hatta Bakal Berlakukan Sistem Baru, Surat Kesehatan Diunggah ke Aplikasi E-HAC

Otoritas Bandara Soekarno-Hatta segera memberlakukan sistem baru yang dapat mencegah pemalsuan surat kesehatan bagi calon penumpang pesawat.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konpers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus soal kawanan pemalsu surat hasil swab PCR untuk keperluan penerbangan, Senin (18/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Banyaknya pemalsuan surat kesehatan mendorong otoritas Bandara Soekarno-Hatta menerapkan aturan lebih ketat dalam pemeriksaan. 

Surat kesehatan yang menandakan hasil tes bersih dari infeksi Covid-19 harus diunggah ke aplikasi tertentu yang memungkinkan petugas memastikan keasliannya.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta segera menerapkan sistem baru agar tak ada lagi surat hasil tes Covid-19 palsu dapat digunakan calon penumpang.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Calo Anggota Sindikat Pemalsu Surat Kesehatan di Bandara  Soekarno-Hatta

Sistem baru itu salah satu mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen bagi calon penumpang mengunggah dokumen itu ke dalam Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," kata Kepala KKP Darmawali Handoko kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

"Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)," lanjut dia.

Baca juga: Pemalsu Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Bakal Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 12 Miliar

Usai pihak pelayanan kesehatan mengunggah hasil tes PCR atau antigen tersebut, orang yang melakukan tes itu juga akan memiliki hasilnya di e-HAC masing-masing.

Dengan adanya langkah itu, calon penumpang pesawat harus menunjukkan hasil tes mereka melalui aplikasi e-HAC kepada petugas bandara.

Darmawali mengatakan, langkah baru ini wacananya akan berlaku mulai bulan Februari 2021.

"Jadi ini bertahap dulu. Rencananya, (pada) bulan Februari," ucap dia.

Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Sindikat Pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR

Adanya sistem baru ini, lanjut Darmawali, guna meminimalisasi beredarnya surat hasil tes Covid-19 palsu di kemudian hari.

"Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload. Kemudian, kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," urainya.

Alasan lain lahirnya sistem ini lantaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 15 orang pemalsu surat hasil tes PCR dan antigen beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diringkus, Pemalsu Surat Sertifikat Tanah dan Dokumen untuk Bantu Aksi Mafia Properti

Adapun terduga pelaku, yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.

Terduga pelaku lain, yaitu YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.

Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/21074871/marak-hasil-tes-palsu-mulai-februari-syarat-surat-covid-19-bagi-penumpang

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved