August Desak DKI Bayarkan Tunjangan PNS, Banyak PNS Yang Terpaksa Harus Mengutang
Pemprov DKI Jakarta harus membayar tunjangan PNS bulan Desember 2020 secara penuh.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera membayarkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) pada bulan Desember 2020. Sebab sampai pertengahan Januari 2021, mereka tak kunjung mendapatkan tunjangan yang dijanjikan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, mengaku telah mengecek situs simpeg.jakarta.go.id, dan ternyata tunjangan para PNS bulan Desember 2020 belum dibayar. Berdasarkan informasi yang dia dapat, banyak PNS yang terpaksa harus mengutang untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar cicilan.
“Jika para PNS resah, nanti bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata August yang juga dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini pada Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Beberapa Klub Ingin Kompetisi Bergulir Tanpa Degradasi, Imran: Seperti Tarkam Saja
Baca juga: Kisah Bocah Perempuan Aisyah Alissa Hidup Sebatang Kara Usai Sang Ibunda Meninggal Akibat Covid-19
August mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus membayar tunjangan PNS bulan Desember 2020 secara penuh. Sebab regulasi mengenai pemangkasan tunjangan 50 persen akibat refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19 telah direvisi.
Awalnya DKI menerbitkan aturan soal pemangkasan tunjangan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemangkasan ini berlaku sejak April 2020 sampai Desember 2020, dan dikecualikan bagi pegawai yang terlibat dalam penanganan serta penanggulangan Covid-19.
Namun pada tanggal 5 Januari 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan itu dengan Pergub Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2020. Pasal 4 dalam aturan itu justru menjelaskan, rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020, bukan sampai Desember 2020.
Baca juga: VIDEO Tim SAR Bersihkan Sampah yang Dibawa Banjir Bandang di Aliran Kali Cisampay
Baca juga: VIDEO Detik-detik Warga Panik Berlarian Saat Banjir Bandang Terjang Kawasan Puncak Bogor
“Itu berarti tunjangan PNS pada bulan Desember 2020 akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan pemotongan. Sebelumnya, tunjangan bulan April hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen,” ujar August berdasarkan keterangannya.
Kata dia, para PNS dan keluarganya selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. Oleh karena itu, mereka sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa ada pemotongan.
“Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,” tambah August.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aibon-psi.jpg)