Selasa, 21 April 2026

Kabar Artis

Vanessa Angel Disebut Datangi Rutan Pondok Bambu Hari Senin Ini, Segera Bebas Murni?

Vanessa Angel sudah menuliskan hari pembebasan murni sejak sepekan lalu dan disebutkan akan mengambil surat pembebasannya hari Senin ini.

Tangkap layar YouTube TRANS TV Official
Vanessa Angel sudah menuliskan hari pembebasan murni sejak sepekan lalu dan disebutkan akan mengambil surat pembebasannya, Senin (18/1/2021) ini. Vanessa Angel saat menjadi bintang tamu pada acara Brownis yang tayang di TransTV. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Vanessa Angel sudah menuliskan hari pembebasan murni sejak sepekan lalu.

DI akun media sosialnya, Vanessa Angel membagikan kabar baik itu setelah selesai menjalani hukuman akibat kasus narkoba.

Vanessa Angel direncanakan akan mengambil surat bebas murni, Senin (18/1/2021) ini.

Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu bersama Bibi Ardiansyah, suaminya, Rabu (18/11/2020) pagi.
Vanessa Angel mendatangi Lapas Pondok Bambu bersama Bibi Ardiansyah, suaminya, Rabu (18/11/2020) pagi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Informasi yang diterima Wartakotalive.com menyebutkan, Vanessa Angel akan mengambil surat bebas murni di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Sejak pertengahan Desember 2020, Vanessa Angel tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Vanessa Angel diketahui sudah kembali pulang ke rumahnya pada 18 Desember 2020.

Baca juga: Vanessa Angel Tidak Lagi Ditahan di Rutan Pondok Bambu Sejak Jumat Kemarin, Sudah Dibebaskan?

Baca juga: Jalani Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari Rutan dan Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Saat itu Vanessa Angel belum bebas murni dari hukuman, tapi mendapatkan keringanan hukuman dan mendapat progran asimilasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel belum dibebaskan.

"Vanessa sedang menjalani asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti ketika itu.

Vanessa Angel.
Vanessa Angel. (Instagram Vanessa Angel)

Menurut Rika Aprianti, pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Ham No 10 Tahun 2020.

Dasar asimilasi adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas dan rutan.

"Dia masih menjalani hukuman tetapi di luar (rutan) dan tetap di rumah," ucapnya.

Baca juga: Sebelum Masuk Tahanan Jalani Hukuman, Vanessa Angel Berbisik ke Anak, Baik-baik Nak dan Sehat Selalu

Baca juga: Tadi Pagi Vanessa Angel Datang Sendiri ke Lapas Pondok Bambu Untuk Menjalani Sisa Waktu Hukuman

Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel masih menjalani hukuman selama 45 hari.

Selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib mengikuti bimbingan online dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama masa itu dia juga tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelas Rika Aprianti.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Vanessa Angel ditangkap polisi Selasa (17/3/2020) malam.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ketika digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Vanessa Angel ditangkap polisi Selasa (17/3/2020) malam. (Eksklusif Selebrita Trans7)

Apabila terjadi pelanggaran atau melakukan tindak pidana lainnya, asimilasi Vanessa Angel akan dicabut.

Melalui akun media sosial Instagramnya, Vanessa Angel mengunggah foto diri sedang berada di kasur rumahnya.

Vanessa Angel mengucapkan banyak terima-kasih ke keluarga dan teman-teman yang mendoakannya selama dalam penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved