Virus Corona Jabodetabek
Sepekan PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Ribuan Warga Kabupaten Bogor Masih Langgar Protokol Kesehatan
Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih langgar protokol kesehatan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG -Sepekan PPKM Jawa-Bali diberlakukan, ribuan Warga Kabupaten Bogor masih ditemui melanggar protokol kesehatan.
Sejak PPKM Jawa-Bali berlaku pada 11 Januari 2021 lalu, ada banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi.
Sebut saja, sekolah daring, Work from Home (WfH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi hingga 50 persen.
Selain itu, ada juga pembatasan operasional bagi mal dan ritel hingga pukul 19.00 WIB sampai dengan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke tempat-tempat wisata.
Sepekan lalu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi yustisi, razia dan sidak (inspeksi mendadak) bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Pada Sabtu-Minggu (16-17/2021), misalnya, Satgas Covid-19 memberikan 1.878 teguran lisan, 115 teguran tertulis, 500 sanksi sosial, dan 258 sanksi fisik bagi pelanggar prokes.
Selama dua hari di akhir pekan kemarin, aparat gabungan juga menggelar razia di kawasan wisata Puncak.
“Kami menemukan masih banyak warga Kabupaten Bogor yang tidak taat protokol kesehatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Senin (18/1/2021).
“Ada 106 kendaraan disuruh putar balik karena tidak membawa hasil rapid test antigen,” tambahnya.
Tak hanya itu, lanjut Harun, Satgas Covid-19 juga menggelar rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke Puncak. Rapid test digelar di halaman parkir Masjid Harakatul Jannah.
"Dari 147 orang yang di Rapid Antigen ada 1 orang yang reaktif warga Ciawi dan langsung diambil tindakan lebih lanjut oleh pihak Dinkes dan tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju kawasan Puncak,” ungkap Harun.
Baca juga: Tak Pakai Masker Warga Kabupaten Bogor Disuruh Sebutkan Teks Pancasila dan Push Up
Menurut Harun, kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) menjadi pusat perhatian karena masih masuk kedalam Zona merah.
“Kami tetap memberlakukan pengetatatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” ujar Harun.
Haru menyatakan bahwa dalam operasi yustisi pada hari-hari sebelumnya di ratusan titik di wilayah Kabupaten Bogor, aparat gabungan juga menjaring ribuan pelanggan prokes.
Pada Selasa (12/1/2021) ada 1.514 warga yang terjaring operasi yustisi. Lalu pada Rabu (13/1/2021) ada 2.199 pelanggar yang diberi sanksi dan denda.
"Kami kembali menghimbau warga Kabupaten Bogor untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Harun.
Baca juga: Lagi Salat Isya di Musala, Rumah Warga di Leuwiliang Kabupaten Bogor Terbakar
Sebagai informasi, hingga Minggu (17/1/2021) total ada 6.656 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Saat ini masih ada 935 kasus konfirmasi aktif, 306 kasus suspek dan 4 kasus probable.
Sementara kasus sembuh sejauh ini ada 5.636 orang, meninggal 79 orang, dan probable meninggal 266 orang.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor tersebar hampir merata di semua kecamatan.
Dari 40 kecamatan, hanya ada satu zona oranye yaitu Kecamatan Tenjo. Sisanya, masuk zona merah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yustisi-di-gadog-ciawi.jpg)