PPKM Jakarta

Satpol PP Jakarta Barat Tertibkan 2.540 Warga yang Bandel tak Memakai Masker

Satpol PP Jakarta Barat bertindak tegas kepada warga yang tak memakai masker. Razia diadakan untuk menekan penyebaran virus corona.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Satpol PP menertibkan dan memberi sanksi kepada warga yang tak memakai masker di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat bertindak tegas kepada warga yang tak memakai masker. Razia diadakan untuk menekan penyebaran virus corona

Jumlah pelanggar tertib masker pun cukup banyak, dalam sepekan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mencapai 2.540 orang.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, memastikan bahwa pihaknya tetap rutin menggelar operasi tertib masker di titik keramaian di Jakarta Barat. 

Operasi tertib masker biasanya dilakukan di jalan yang kerap dilalui pengendara dan di pasar.

"Hasilnya dari razia yang digelar 11 sampai 18 Januari kami temukan masih ada 2.540 pelanggar," terang Tamo dikonfirmasi Senin (18/1/2021).

Dari 2.540 pelanggar, sebanyak 2.377 memilih sanksi kerja sosial sementara sisanya 163 pelanggar memilih sanksi denda.

Selama sepekan ini, Satpol PP Jakarta Barat kumpulkan denda senilai Rp22,5 juta dari para pelanggar tertib masker. Wilayah yang masih banyak melanggar tertib masker di Jakarta Barat ialah Tambora dan Tamansari.

Dalam sepekan ada 816 warga Tambora kedapatan melanggar tertib masker. Sementara di Tamansari ada 315 pelanggar tertib masker terjaring.

"Saya harap dari rutinnya razia yang kami gelar membuat warga semakin sadar akan ancaman Covid-19," ujar Tamo.

Diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan menerapkan PPKM,  11-25 Jakarta. Anies menegaskan PPKM akan terus diperpanjang jika kasus Covid-19 di Jakarta belum terkendali.

"Kami lakukan (PPKM ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas," jelas Anies.

Berbeda dengan PSBB sebelumnya, PPKM ketat di Provinsi DKI Jakarta kali ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang terapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved