Virus Corona Jabodetabek
Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 17,9 Persen Lampaui Standar WHO
Angka ini sangat tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan maksimal lima persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
YouTube Kompas TV
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia
- Denda = 40
- Jumlah = 1033
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = 10
- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 42
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 193
- Jumlah = 245
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 4
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 50
- Jumlah = 54
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp 6.100.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja / Kantor/Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp 6.100.000. (*)
BERITATERKAIT
Berita Terkait :#Virus Corona Jabodetabek
Dokter Hewan Teliti Virus 16 Tahun Sampaikan Ramuan Ampuh Atasi Penularan Covid-19 dan Cara Buatnya |
![]() |
---|
Bersama baikhati.id, Dewi Perssik dan Tiara Marleen Bagi-bagi Sembako ke Warga di Kampung Pemulung |
![]() |
---|
Aksi Sosial Sarapan Gratis Berlanjut, Ketua Umum Pospera: Indonesia Pasti Menang Lawan Covid 19 |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Hingga BOR di Sejumlah Rumah Sakit di Kabupaten Bogor Menurun, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Gotong Royong Tangani Pandemi Covid-19, PT PII Persero Beri Bantuan ke Warga Kuningan Barat Jaksel |
![]() |
---|