Virus Corona Jabodetabek

Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 17,9 Persen Lampaui Standar WHO

Angka ini sangat tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan maksimal lima persen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
YouTube Kompas TV
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia 

- Denda = 40

- Jumlah = 1033

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan = 10

- Pembubaran dan Teguran Tertulis = 42

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 193

- Jumlah = 245

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI

- Denda = 0

- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0

- Teguran Tertulis = 4

- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0

- Tidak di Temukan Pelanggaran = 50

- Jumlah = 54

• NILAI DENDA

- Perorangan = Rp 6.100.000

- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/rumah Makan = Rp -

- Tempat Kerja / Kantor/Tempat Industri = Rp -

- Jumlah = Rp 6.100.000. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved