Virus Corona Jabodetabek

Positivity Rate Covid-19 di Jakarta Tembus 17,9 Persen Lampaui Standar WHO

Angka ini sangat tinggi dibanding yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan maksimal lima persen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
YouTube Kompas TV
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai risiko yang dimiliki.

Baca juga: Sore Ini Bakamla dan KRI Rigel Serahkan 2 Kantong Bagian Tubuh Korban dan Serpihan Pesawat SJ 182

Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran PSBB lainnya.

Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Akhir Bulan Ini Analisis Ditargetkan Selesai

Dwi kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

Di antaranya tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, serta selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

“Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat."

Baca juga: Sakit TBC Usus, Kondisi Maheer At-Thuwailibi Drop, Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit

"Kemudian, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19, dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai.

Baca juga: Dua Alasan Ini Bikin Basarnas Kembali Perpanjang Operasi SAR SJ 182 Hingga 21 Januari 2021

Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 17 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:

A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)

- Kerja Sosial = 993

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved