Dua Residivis Menjambret Lagi, Didor Polisi karena Berusaha Melawan Saat Ditangkap

idak kapok masuk penjara, dua residivis berinisial MJ (24) dan DS (21) ini nekat kembali beraksi menjambret di kawasan Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Dua pelaku jambret diringkus Polsek Kalideres, Senin (18/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES --- Tidak kapok masuk penjara, dua residivis berinisial MJ (24) dan DS (21) ini nekat kembali beraksi menjambret di kawasan Jakarta Barat.

Bukan untung yang mereka dapat, justru buntung nasib keduanya.

Bahkan kali ini MJ dan DS dilumpuhkan polisi di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan bahwa pihaknya terpaksa melumpuhkan MJ dan DS saat ditangkap di kawasan Kamal.

Saat itu keduanya mencoba melawan ketika diamankan polisi. Kedua pelaku pun didor polisi di bagian kaki karena dianggap membahayakan petugas.

“Sehingga kami amankan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki mereka,” ujar Slamet.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban jambret.

Korban dijambret di kawasan JPO Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut Anggoro, saat itu korban diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

Apabila tidak memberikan handphone kepada pelaku, korban diancam dengan sabetan senjata tajam.

“Dari laporan polisi itu kami mencari pelaku. Dan kami ringkus di persembunyiannya,” kata Anggoro.

Saat diselidiki, kedua pelaku mengaku sudah sering melakukan penjambretan tersebut.

Pelaku biasa beraksi di kawasan Jakarta Barat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti handphone hasil jambret kedua pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tandasnya.

Butuh duit

Di wilayah terpisah d Jakarta Pusat, lantaran tak punya pekerjaan dan tengah membutuhkan uang, membuat Tri Suryono alias Unyil melakukan penodongan terhadap pasangan kekasih di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya itu, kini Unyil terpaksa harus mendekam jeruji besi, Mapolsek Senen Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Ibrahim (21) dan Nur (21) atas akis penodongan yang terjadi pada Minggu (17/1).

“Jadi malam itu, korban baru pulang bersama pacarnya. Kemudian diikuti oleh pelaku dan pelaku menghadang korban,” kata Ewo, Senin (18/1/2021).

Para korban sempat tidak mempedulikan pelalu ketika itu, pada akhirnya pelaku pengancaman dan mengeluarkan sebuah balok kepada pasangan tersebut. Pelaku meminta barang berharga korban untuk segera diserahkan ke pelaku.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved