Isi Lengkap Gugatan David Tobing Kepada Raffi Ahmad karena Pesta tanpa Prokes Usai Divaksin Covid-19

Raffi Ahmad diketahui tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19. 

Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @raffinagita1717
Tangkapan layar dari akun Instagram @raffinagita1717, Raffi Ahmad menyampaikan klarifikasi dan permohonan terkait dirinya tak mengenakan masker, Kamis (14/1/2021). 

Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo, Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang berada di tempat kejadian saja.

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

Diketahui, lokasi acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad bertempat di sebuah rumah pribadi.

Lokasinya berada di Jalan Prapanca, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin sebelumnya.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap Sujarwo

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan acara tersebut spontan digelar dan dihadiri oleh 18 orang tamu.

"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," terangnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Reza Deni)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raffi Ahmad Digugat David Tobing karena Pesta setelah Divaksin, Ini Isi Detail Gugatannya
Penulis: Ayu Miftakhul Husna

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved