Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ilham Saputra Dipilih Aklamasi Jadi Plt Ketua KPU

 Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno di Kantor KPU.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Ilham Saputra dipilih aklamasi menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan DKPP. 

Evi akan tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis seperti yang ia tangani sebelumnya.

 Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama."

"Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," jelas Arief.

KPU juga telah mengirimkan petikan Keppres 83/2020 kepada DPR, DKPP, Bawaslu, hingga Kementerian Dalam Negeri.

 Jokowi: Banyak Orang Menikmati Situasi Enak dan Nyaman, Sehingga Terusik Jika Dilakukan Perubahan

Hal itu sebagai bentuk pemberitahuan Evi Novida Ginting kembali aktif menjabat satu dari tujuh pimpinan KPU.

"Jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat dan jadi tanggung jawab Bu Evi," terangnya.

Sementara, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan alasan Presiden Jokowi tak banding putusan PTUN dan akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020.

Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP.

 Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemprov Aceh Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat

Sejatinya, substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres.

"Pertimbangan Presiden dalam hal ini dilandasi pada sifat Keppres yang administratif, semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP."

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP."

 Bulan Depan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600.000 Selama 4 Bulan

"Dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

Pertimbangan kedua, kata Dini, Presiden juga menilai PTUN sudah memeriksa substansi perkara yang ada di dalam putusan DKPP tentang pemecatan Evi sebagai komisioner KPU.

Ada pun substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP.

 Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novida Ginting: Syukur Alhamdulillah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved