Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ilham Saputra Dipilih Aklamasi Jadi Plt Ketua KPU

 Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno di Kantor KPU.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Ilham Saputra dipilih aklamasi menjadi Plt Ketua KPU, menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan DKPP. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno di Kantor KPU.

Rapat pleno digelar untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU.

"Rapat pleno menghasilkan keputusan, yakni Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bisa Disetop dan Izin Penggunaan Darurat Dicabut Jika Ada Dampak Serius

Kemudian, Raka mengatakan Plt Ketua KPU akan menindaklanjutin putusan DKPP, dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

"Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Raka.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman buka suara soal dirinya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Kepala BPOM Sebut Vaksin Sinovac Bikin Tubuh Kebal Covid-19 Hingga 23 Kali Lipat

"Satu saja yang ingin saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu," kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).

Arief mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner

"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy."

"Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ucapnya.

DKPP memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman.

Baca juga: Wadah Pegawai KPK Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Dinilai Polisi Reformis dan Profesional

Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU."

"Kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian kutipan salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 13 Januari 2021: Pecah Rekor! Pasien Positif Melonjak 11.278 Orang

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved