Vaksinasi Covid19
Jangan Sembarangan untuk Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Daftar Orang yang Tak Bisa Divaksin Covid-19
Jangan sembarangan untuk disuntik Vaksin Covid-19, Ini daftar orang yang tak bisa divaksin Covid-19.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dilakukan secara serentak di 7 daerah di Jawa Barat. Meski demikian ada orang-orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 secara perdana telah dimulai pada Kamis (14/1/2021).
Orang-orang yang disuntik vaksin Covid-19 adalah 10 pejabat publik dan tokoh agama.
Vaksinasi Covid-19 kemudian dilanjutkan untuk tenaga kesehatan.
Dilansir dari Instagram@bpbd.kotabogor menyebutkan bahwa ada kondisi orang-orang yang tak bisa divaksin Covid-19
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan No HK 02.02/4/1/2021.
Surat keputusan tersebut berisi tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang
Ini Daftar Orang-orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
1. Tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih
2. Pernah terkonfirmasi positif Covid-19
3. Sedang hamil atau menyusui
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir
5. Anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan, karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
7. Sedangkan mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau koroner)
9. Menderita penyakit autoimun sistematik (SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis)
10. Menderita penyakit ginjal
11. Menderita penyakit reumatik, autoimun atau Rhematoid Arthritis
12. Menderita saluran pencernaan kronis
13. Menderita penyakit hiperteroid, karena autoimun
14. Menderita kanker, kelainan darah, imonokompromais,/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
Vaksin Covid-19 dapat ditunda bila:
1. Demam.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19
2. Punya penyakit paru.
Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC. Pemberian vaksin dapat dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.