Kriminalitas

Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana

Sempat Ditolak JPU Karena Penuhi Ruang Sidang, John Kei Didampingi 24 Pengacara pada Sidang Perdana

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang perdana John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (13/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Terdakwa John Kei didampingi 24 kuasa hukum saat mengikuti sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, John Kei dihadirkan secara virtual lewat videoconference pada Rabu (13/1/2021).

Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya diikuti kuasa hukum John Kei yang berjumlah 24 orang.

Karena banyaknya pengacara John Kei, hanya ada sebanyak 13 pengacara yang dapat duduk di bangku kuasa hukum.

Sisanya duduk di kursi pengunjung sidang.

Pada awal persidangan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei sempat mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Mereka meminta majelis hakim agar merampingkan jumlah kuasa hukum yang mendampingi John Kei.

"Saya harap hanya diwakili satu kuasa hukum saja yang mulia," pinta JPU kepada majelis hakim.

Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, Gerindra Apresiasi Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal Hari Ini

Namun hal itu sempat disanggah oleh para kuasa hukum.

Pasalnya mereka mengaku memiliki surat kuasa untuk mendampingi John Kei dalam persidangan.

Ketua majelis hakim Yulisar mempertimbangkan sanggahan kuasa hukum.

Akhirnya para kuasa hukum diminta serahkan surat kuasa hukum agar diperiksa oleh majelis.

Para kuasa hukum maju ke meja majelis untuk memberikan surat kuasa.

Ketua Hakim Yulisar memeriksa satu per satu surat kuasa tersebut.

Satu per satu kuasa hukum yang memiliki surat kuasa dipanggil berurutan oleh majelis hakim.

Hasilnya hampir seluruh kuasa hukum yang duduk di bangku kuasa hukum memiliki surat resmi kuasa persidangan.

"Ini sudah ada surat kuasanya ya. Jadi dipersilakan para kuasa hukum ikut dalam persidangan," terang Yulisar dalam sidang.

Sidang pun baru dimulai pukul 15.00 WIB atau molor sekira lima jam dari jadwal yang sudah ditentukan, yakni pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Tegangnya Jokowi Ketika Hendak Divaksin, Tangan Kanannya Kaku Genggam Lengan Kiri Kemejanya

Diketahui sebelumnya John Kei akan diadili perdana atas kasus pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri Yustus Crowning Rahakba.

Rencananya sidang perdana itu akan digelar Rabu (13/1/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto membenarkan informasi tersebut.

"Iya benar, rencananya sidang digelar pukul 10.00 WIB," terang Eko dikonfirmasi Rabu.

Namun demikian, karena Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, John Kei tidak dihadirkan ke ruang sidang.

Ia hanya mengikuti persidangan lewat video teleconference di lokasinya tengah ditahan saat ini.

Baca juga: Tangannya Gemetar Hebat, Prof Dr Abdul Muthalib Akui Tegang Ketika Suntikan Jokowi Vaksin Covid-19

Diketahui sebelumnya John Kei atau bernama lengkap John Refra alias John Kei berurusan kembali dengan polisi.

Pada (22/6/2020) lalu, dia ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Kota, dan Polres Bekasi Kota, atas dugaan penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban penganiayaan bukan orang asing, melainkan anak buah John Kei sendiri yakni Yustus Crowning Rahakba.

Yustus tewas bersimbah darah terkena luka bacokan bertubi-tubi yang dilakukan anak buah John Kei lain.

Penganiayaan dan pembunuhan itu merupakan intruksi dari John Kei.

Hasil penyelidikan polisi, penganiayaan berlandaskan perseteruan John Kei dengan pamannya sendiri Nus Kei. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved