Virus Corona

Kepala Desa Gelapkan BLT Covid-19, Dipakai Untuk Sewa PSK

Kacau betul kelakuan oknum kepala desa ini. Dia menggunaka BLT Covid-19 untuk menyewa PSK. Kasusnya kini sudah selesai di polisi dan akan disidangkan.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
bbc.co.uk/kompas.com
Seorang kepala Desa menggelapkan dana BLT Covid-19 dan kini dipenjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan kepala desa ini. 

Dia tega menggelapkan dana BLT Covid-19 untuk keperluannya. 

Tak terpujinya lagi, hasil penggelapan uang BLT Virus Corona ini diduga digunakan untuk berfoya-foya mulai dari berjudi sampai menyewa PSK

Padahal banyak warga membutuhkan uang itu untuk bertahan di masa pandemi covid-19. 

Dugaan itu didapat Polres Musirawas usai melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut. 

Baca juga: VIDEO INI Alasan Anggota DPR Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin Covid-19

Setelah dilakukan penyelidikan, kini pemberkasan kasus tersebut sudah lengkap. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kapolres. 

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menuturkan berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarta, Kabupaten Musirawas dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh sebab itu, perkara penggelapan dana BLT tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Ternyata Cuma Pelampiasan, Begini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 13 Januari 2021 di RCTI

Saat ini, kata Efrannedy, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved