Virus Corona
Simak Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 untuk Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta Per Tahun
Kemensos memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun. Berikut ini syarat dan cara daftar PKH 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun.
Diketahui, BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta per tahun tersebut bagian dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2021.
Adanya BLT ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun tersebut guna meringankan beban mereka di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Maka itu perlunya mengetahui apa saja syarat dan cara daftar PKH 2021 untuk bisa mendapatkan BLT PKH 2021.
Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan, Ini Syarat, Cara Daftar dan Terima Bantuan PKH 2021
Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Bantuan PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Rp 750.000 Per 3 Bulan
Baca juga: Syarat dan Cara Dana BLT UMKM Cair Rp 2,4 Juta, Cek Penerima Bantuan dengan Cara Mengakses Eform BRI
Tidak hanya bantuan ibu hamil dan anak Rp 3 juta per tahun, ada bantuan sosial atau bansos Kemensos lainnya, yakni:
- BLT penyandang disabilitas berat
- BLT lansia
- BLT pelajar SMP sederajat, dan
Diketahui Kemensos sudah menyiapkan anggaran tersebut untuk program PKH tahun 2021.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021, berikut besaran bantuan PKH 2021 yang akan diterima per keluarga yang terdaftar.
Diketahui, besaran yang diterima per keluarganya akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rinciannya:
Ibu hamil dan balita/anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
Pelajar SD sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Cara akses Bansos PKH
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Cara mendapatkan bantuan PKH
1. Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta"